Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fadli Zon: Tagar 2019GantiPresiden Sangat Konstitusional
    News

    Fadli Zon: Tagar 2019GantiPresiden Sangat Konstitusional

    May 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fadli Zon: Tagar 2019GantiPresiden Sangat Konstitusional

    Wakil Ketua DPR, Fadli Zon

    Kudus – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai tanda pagar (tagar) atau hastag #2019gantipresiden merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, menurutnya fenomena tersebut tak usah dianggap berlebihan.

    “Sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28,” ujar Fadli usai menghadiri rapat akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu (6/5).

    Baca juga : Ciduk Anggota DPR Komisi Keuangan, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

    Sementara terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019gantipresiden, kata Fadlil, tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara, dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena gerakan itu tidak melanggar konstitusi.

    Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan.

    Baca juga : Ketua DPR Bertekad Wujudkan Parlemen Modern

    Pada kesempatan tersebut, Fadli juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu. Baginya, tindakan itu tidak diperbolehkan, terkecuali ada hal-hal tertentu dengan membawa surat.

    “Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai,” ujarnya.

    Baca juga : DPR Berharap Bandara Tebelian Dorong Perekonomian Sintang

    Rapat akbar Kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Kudus tidak hanya dihadiri Fadli Zon, karena ada pula musisi dan penyanyi Ahmad Dhani yang juga menghibur warga Kudus dengan satu lagu berjudul “Madu Tiga” yang langsung disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS maupun PBB.

    TAGS : Fadli Zon DPR Ganti Presiden Gerindra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33851/Fadli-Zon-Tagar-2019GantiPresiden-Sangat-Konstitusional/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTurki Kecam Tokoh Prancis yang Ingin Hapus Ayat Al-Quran
    Next Article India Tembak Mati 3 Militan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.