Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) harus bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pertanggungjawaban politik hukum atas pemberantasan korupsi berada di tangan Jokowi dan JK. Untuk itu, Pemerintah seharusnya mencermati dinamika pembentukan Densus Tipikor Polri di DPR.
“Seharusnya presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Densus Tipikor, sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita evaluasi setelah 15 tahun,” kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/10).
Kata Fahri, sudah waktunya pemberantasan korupsi diserahkan kembali kepada Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga hukum inti.
“Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” tegas politikus asal NTB ini.
Diketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR. Pembentukan Densus Tipikor Polri sebagai langkah untuk mengintensifkan pemberantasan korupsi secara lebih masif di seluruh daerah.
TAGS : Densus Tipikor Polri DPR Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23749/Fahri-Jokowi-Harus-Mencermati-Dinamika-Usulan-Densus-Tipikor/