Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Meski sudah 20 tahun reformasi, tindak kejahatan korupsi di tanah air masih terbilang marak. Apa yang salah dengan sistem penegakan hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, saat itu yang namanya korupsi adalah sistem tertutup. Sementara, sekarang ini korupsi sistem kebebasan orang.
“Dulu itu yang namanya korupsi itu sistem tertutup, itu namanya korupsi. Sekarang ini korupsi itu sistem kebebasan orang, makanya harus didefinisikan,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
Lalu, Fahri menerangkan, jika dulu tindak kejahatan korupsi didominasi kerugian negara, saat ini korupsi dengan melakukan operasi intelijen.
“Itulah yang salah di KPK. KPK itu melakukan penegakan hukum dengan memandatkan operasi intelijen sehingga hampir nggak ada lagi yang namanya penegakan hukum, tapi itu operasi intelijen,” terangnya.
Fahri menegaskan, pelibatan intelijen dalam penegakkan hukum sebagai kesalahan yang fatal. Sebab, operasi intelijen lebih kepada mengintip untuk membuatnya menjadi kejadian kasus korupsi.
“Beda antara penegakan hukum dan operasi intelijen. Penegakan hukum itu post factum dia, kejadian baru ditegakan. Operasi intelijen ngintip dia, jangan sampai itu kejadian. Mengintip untuk membuatnya jadi kejadian. Orang dijebak dan lain-lain. Itu nggak benar,” tegasnya.
TAGS : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34846/Fahri-KPK-Tegakkan-Hukum-dengan-Operasi-Intelijen/