Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Siapkan Regulasi Jerat Medsos Biarkan Hoax
    News

    Pemerintah Siapkan Regulasi Jerat Medsos Biarkan Hoax

    May 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Siapkan Regulasi Jerat Medsos Biarkan Hoax

    Komunitas Sosial Media

    Yogyakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sedang menyiapkan Undang-Undang untuk menjerat platform media sosial yang terbukti melakukan pembiaran terhadap konten-konten hoax hingga terorisme dan radikalisme.

    “Kami sudah mengirim tim bulan lalu ke Jerman dan Malaysia, karena di Jerman itu dikeluarkan Undang-Undang (UU) bagaimana mengadress masalah hoax,” kata Rudiantara seusai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin.



    Menurut Rudiantara, dengan regulasi tersebut, platform media sosial seperti facebook, instagram, twitter, hingga youtube bisa dikenai sanksi berupa denda atau penalti jika dianggap melakukan pembiaran terhadap penyebaran konten-konten hoax.

    “Kami sedang menyiapkan regulasi tersebut di Indonesia untuk mengadress (platform), bukan orangnya,” kata dia.

    Baca juga :

    • Facebook Tangguhkan 200 Aplikasi
    • Pemerintah Siap Lawan Penyebar Hoax
    • Setelah Rusia, Giliran Iran Blokir Telegram

    Ia mengatakan untuk menindak pemilik akun atau orang yang mengunggah, Indonesia selama ini telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Platform juga harus bertanggung jawab. Meski kita kejar orangnya, kalau platform tetap melakukan pembiaran juga tidak selesai,” kata dia.

    Agar bisa segera efektif diberlakukan, Rudiantara berharap proses pembuatan regulasi itu bisa segera selesai. “Semakin cepat, semakin bagus,” kata dia.

    Rudiantara juga mengaku telah memblokir akun-akun yang tersebar di sejumlah platform media sosial yang memuat konten radikalisme dan terorisme. Hingga Minggu (20/5) malam, sudah ada 2.528 akun yang diblokir dan 9.500 akun yang masih diverifikasi.

    “Saya yakin hari ini sudah bertambah lagi mungkin sudah lebih dari 3.000-an yang diblokir dan akan kami sisir terus,” kata Rudiantara. (Ant)

       

     

    TAGS : Hoax Media Sosial Menkominfo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34820/Pemerintah-Siapkan-Regulasi-Jerat-Medsos-Biarkan-Hoax/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri: KPK Tegakkan Hukum dengan Operasi Intelijen
    Next Article Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem, Palestina Kecam Paraguay
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.