Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Sohibul dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Fahri.
Fahri mengatakan, setelah menang dari pengadilan secara perdata, telah berkali-kali memberikan peringatan terhadap Sohibul. Namun, Sohibul mengabaikan keputusan Pengadilan Negari soal perdata dan secara terus-menerus merusak reputasinya.
“Sohibul juga merusak fakta, merusak iklim hukum kita juga, karena dia mengagnggap keputusan pengadilan itu seolah terus-menerus diragukan,” kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).
Karena sudah masuk menjadi persoalan reputasi dan dianggap sebagai pembohong dan pembangkang, kata Fahri, maka perlu mengambil langkah tindakan hukum secara pidana.
“Di tingkat pengadilan sudah jelas dua kali memenangkan saya, jadi sekarang dari keperdataan saya mau melangkah ke tingkat pidana, karena saya menganggap ini harus ada ujungnya yang menjadi kebaikan kepada kita semua,” tegasnya.
Kata Fahri, tindakan pidana tersebut juga sebagai langkah untuk menyelamatkan reputasi partai dan kader dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang. Sehingga, PKS dapat diselematkan dengan cepat sebelum Pemilu 2019.
“Saya terus terang sudah mengatakan mohon maaf kepada teman-teman kader yang tidak memahami persoalan ini, tetapi ini saya lakukan niatnya baik, supaya partai juga reputasinya kembali baik selain reputasi saya,” terangnya.
“Karena PKS ini memiliki reputasi baik, tetapi dipimpin oleh orang yang tidak mengerti hukum dan bertindak melanggar hukum, kan itu menggerus reputasi partai,” tegas Fahri.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30217/Fahri-Resmi-Pidanakan-Presiden-PKS-Ini-Alasannya/