Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Haris Simamora Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
    News

    Haris Simamora Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    November 16, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Haris Simamora Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Wakapolda Irjen Pol Wahyu Adingrat saat beri keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting)

    Jakarta- Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka utama pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa (13/11). Sebelumnya, polisi berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi di sebuah kaki gunung daerah Garut, Jawa Barat, pada Rabu (14/11/2018).

    “Penetapan tersangka ini, merupalan hasil dari scientific investigation yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan tak lepas dari bantuan banyak pihak lalu, berkat kerja keras dari tim gabungan dari Ditkrimum Polda dan Polres Metro Bekasi yang juga berhasil melakukan koordinasi sangat baik,” ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Jumat(16/11/2018) di Polda Metro Jaya.



    Haris Simamora Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Adapun kasus yang terjadi ini, kata Wahyu, masuk kategori kejahatan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil ditemukan, dimana ada kendaraan mobil Xtrail yang sempat dibawa kabur tersangka.

    Baca juga :

    • Pesan Fahri Hamzah Untuk Peserta Kirab Pemuda 2018
    • DPR Dorong Program Kirab Pemuda Kemenpora Lanjut Keliling Dunia
    • Listrik Tak Kunjung Nyala, Masyarakat Sulselbar Resah

    “Atas perbuatannya ini, tersangka pun bakal kita jerat dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 340, 365, dan 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati,” jelas Wahyu.

    TAGS : Tersangka Haris Simamora Polda Metro Jaya

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/44010/Haris-Simamora-Dijerat-Pasal-Pembunuhan-Berencana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBayar Rp41 Juta, Penahanan Mantan Presiden Filipinan Ditangguhkan
    Next Article Dua Tokoh Khmer Merah Kamboja Divonis Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.