Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fakta Persidangan: Uang Rp11,5 Miliar untuk Menpora Imam Nahrawi
    News

    Fakta Persidangan: Uang Rp11,5 Miliar untuk Menpora Imam Nahrawi

    May 20, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fakta Persidangan: Uang Rp11,5 Miliar untuk Menpora Imam Nahrawi

    Menpora, Imam Nahrawi

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

    Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.



    “Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu,” kata ketua majelis hakim Rustiyono, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikot, Jakarta, Senin (20/5).

    Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

    Baca juga :

    • Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara
    • Pansel KPK, Abraham Samad Ragu Campur Khawatir
    • KPK Periksa Unsur DPR Dalam Kasus Suap Pupuk Indonesia dan Humpuss

    Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

    Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

    Dalam putusan, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

    Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

    Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

    Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

    KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

    Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

    TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53000/Fakta-Persidangan-Uang-Rp115-Miliar-untuk-Menpora-Imam-Nahrawi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTKN Tidak Menyiapkan Selebrasi Kemenangan pada 22 Mei 2019
    Next Article Kebijakan Satu Arah pada Puncak Mudik Lebaran Kemungkinan Tidak 24 Jam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.