Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fakta Sidang Ungkap Persetujuan Pemberian Fee Oleh Jajaran Direksi DGIK
    News

    Fakta Sidang Ungkap Persetujuan Pemberian Fee Oleh Jajaran Direksi DGIK

    August 30, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Fakta Sidang Ungkap Persetujuan Pemberian Fee Oleh Jajaran Direksi DGIK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fakta Sidang Ungkap Persetujuan Pemberian Fee Oleh Jajaran Direksi DGIK 2

    Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

    Jakarta – Mantan Wakil Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Johanes Adi Widodo mengamini adanya pemberian fee kepada M Nazaruddin terkait pengerjaan sejumlah proyek. Pemberian fee itu diduga atas persetujuan seluruh jajaran direksi perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) tersebut, termasuk Dudung Purwadi selaku Dirut saat itu.

    Hal itu mengemuka saat Johanes bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Pemprov Sumsel serta pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2017).

    Johanes mengklaim, perusahaan saat itu sepakat memberikan fee senilai Rp 1,6 miliar terkait pengerjaan proyek Wisma Atlet, Palembang.

    “Benar. itu untuk kepentingan pak Nazaruddin,” tutur Johanes.

    Ihwal pemberian fee tersebut berawal dari penyampaian manajer marketing PT DGI, El Idris dalam suatu rapat direksi. Dimana El Idris saat itu menyampaikan adanya permintaan fee dari pihak Grup Permai, kerajaan bisnis Nazaruddin.

    “Karena dapat dari grupnya pak Nazarudin dan pak Idris mengatakan (pemberian fee). Itu pak Idris yang menyampaikan,” kata dia.

    Fee itu diberikan agar perusahaan mendapat proyek dari Nazaruddin. “Saat itu kami tanyakan kenapa fee, kalau kita gak pakai fee kita gak ada proyek, tapi saat itu kita juga ada proyek,” imbuh Johanes yang saat ini menjabat sebagai kepala divisi oprasional PT NKE.

    Awalnya Johanes malu-malu membeberkan ihwal pemberian itu. Namun setelah dicecar oleh jaksa, ia mengakuinya. Bahkan, Johanes mengakui sejak awal mengetahui mengenai pemberian fee tersebut.

    “Iya,” ujar dia.

    “Pemberian fee ada tapi nilai tidak disebutkan, yang memaparkan pak Idris.

    Tidak spesifik, tapi memang disampaikan ada feenya kalau proyek nazarudin,” ditambahkan Johanes.

    “Apakah (pemberian fee jadi ) kebiasaan perusahaan?,” tanya jaksa.

    “Tidak semua begitu,” jawab Johanes.

    Selain memberikan fee ke Nazaruddin, Johannes tak menampik adanya pemberian oleh perusahaannya ke Wafid Muharam yang saat itu menjabat sebagai Sesmenpora. Namun, Johannes mengklaim tak mengetahui realisasi pemberian fee termasuk besarannya, baik itu ke Nazaruddin dan Wafid.

    “Tidak tahu. Setelah itu saya tidak tahu,” tutur dia.

    Meski telah memberikan fee kesejumlah pihak dengan nominal yang cukup fantasis, PT DGI tetap mendapatkan untung dari proyek yang dikerjakan. Termasuk proyek Wisma Atlet.

    “Setiap proyek pasti ada untung,” tandas Johanes.

    Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno. Kebiasaan PT DGi memberikan uang untuk mendapat proyek juga ditanyakan kepada Sandi, sapaan Sandiaga Uno.

    “Apakah saat jadi komisaris ada kebiasaan PT DGI untuk berikan fee ke pihak lain?,” tanya jaksa.

    TAGS : Korupsi Nazaruddin Wisma Atlet Duta Graha Indah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20997/Fakta-Sidang-Ungkap-Persetujuan-Pemberian-Fee-Oleh-Jajaran-Direksi-DGIK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaudi Bantah Terima Laporan PBB soal Anak-Anak Yaman
    Next Article KPK dan Nazaruddin adalah Simbiosis Mutualisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.