Ilustrasi vaksin (Foto: AFP)
Jakarta – Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai pemberian vaksin MR adalah Mubah. Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan. BPOM juga menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
Fatwa MUI tertulis adalah dalam proses menggunakan bukan mengandung babi. Para tenaga medis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan agar masyarakat tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak. Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.
Corporate Secretary Biofarma Bambang Heriyanto mengatakan jika vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sebagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada.
Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak. Salah satunya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam
Dalam fatwa ini, MUI mengakui bahwa vaksin adalah satu-satunyanya metode imunisasi. Adapun metode lain yang diklaim bisa menggantikan vaksin, ternyata oleh MUI tidak dianggap bisa menggantikan vaksin. Apabila bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.
“Hendaknya tidak ada pihak yang mengklaim bahwa: vaksin tidak dibutuhkan dan mengklaim bahwa mereka punya alternatifnya,” lanjut Bambang.
Perlu diketahui bahwa negara-negara Islam juga memakai memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti Saudi dan negara Islam lainnya.
Bambang mengajak masyarakat agar lebih percaya kepada ahlinya, sebagaimana arahan MUI:
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.”
“Hendaknya kita jauhi opini atau pendapat yang bukan ahlinya, yaitu info beberapa oknum yang menyebarkan info tidak benar mengenai vaksin (yang oknum ini bukan ahli vaksin dan ahli agama tetapi berbicara tentang vaksin) mereka mengatakan vaksin itu tidak penting, “buat apa vaksin”, vaksin konspirasi dan program depopulasi vaksin bahaya dll,” tambahnya.
Ilmuwan muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama.
Secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang. Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara india dan sekitarnya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39650/Fatwa-MUI-Soal-Vaksin-MR-Ini-Penjelasan-Dokter-Anak/