Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fatwa MUI Soal Vaksin MR, Ini Penjelasan Dokter Anak
    News

    Fatwa MUI Soal Vaksin MR, Ini Penjelasan Dokter Anak

    August 21, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fatwa MUI Soal Vaksin MR, Ini Penjelasan Dokter Anak

    Ilustrasi vaksin (Foto: AFP)

    Jakarta – Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai pemberian vaksin MR adalah Mubah. Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan. BPOM juga menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.

    Fatwa MUI tertulis adalah dalam proses menggunakan bukan mengandung babi. Para tenaga medis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan agar masyarakat tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi.



    Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak. Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.

    Corporate Secretary Biofarma Bambang Heriyanto mengatakan jika vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sebagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada.

    Baca juga :

    • MUI Imbau Masyarakat Saling Hormati Perbedaan Hari Raya Idul Adha
    • Fatwa MUI Perihal Vaksin MR, Boleh Asal Penuhi Kondisi Ini
    • Begini Kedekatan KH Ma`ruf Amin dengan Menteri Amran

    Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak. Salah satunya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam

    Dalam fatwa ini, MUI mengakui bahwa vaksin adalah satu-satunyanya metode imunisasi. Adapun metode lain yang diklaim bisa menggantikan vaksin, ternyata oleh MUI tidak dianggap bisa menggantikan vaksin. Apabila bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.

    “Hendaknya tidak ada pihak yang mengklaim bahwa: vaksin tidak dibutuhkan dan mengklaim bahwa mereka punya alternatifnya,” lanjut Bambang.

    Perlu diketahui bahwa negara-negara Islam juga memakai memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti Saudi dan negara Islam lainnya.

    Bambang mengajak masyarakat agar lebih percaya kepada ahlinya, sebagaimana arahan MUI:
    “Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.”

    “Hendaknya kita jauhi opini atau pendapat yang bukan ahlinya, yaitu info beberapa oknum yang menyebarkan info tidak benar mengenai vaksin (yang oknum ini bukan ahli vaksin dan ahli agama tetapi berbicara tentang vaksin) mereka mengatakan vaksin itu tidak penting, “buat apa vaksin”, vaksin konspirasi dan program depopulasi vaksin bahaya dll,” tambahnya.

    Ilmuwan muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama.

    Secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang. Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara india dan sekitarnya.

     

    TAGS : IDAI Vaksin MR MUI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39650/Fatwa-MUI-Soal-Vaksin-MR-Ini-Penjelasan-Dokter-Anak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMUI Imbau Masyarakat Saling Hormati Perbedaan Hari Raya Idul Adha
    Next Article Suap Dana Perimbangan, KPK Garap Politikus PAN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.