JawaPos.com – Pemerintah Republik Indonesia tengah didorong untuk menunjukan keseriusannya dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Hal ini turut menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan penurunan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Target tersebut diusung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendesak dilakukannya revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP 109/2012). Usulan revisi tersebut antara lain berisi perluasan gambar peringatan kesehatan atau Pictorial Health Warning (PWH) pada kemasan rokok dari saat ini 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan penggunaan bahan tambahan, memperketat pengaturan iklan, pelarangan kegiatan sponsorship dan promosi oleh perusahaan penghasil produk tembakau.
Menanggapi hal tersebut, Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) menggelar diskusi bersama perwakilan Kementerian Perindustrian (kemenperin), terkait peran pedagang rokok dalam menegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Sebagaimana diketahui, hal ini merupakan salah satu poin utama yang diatur di dalam PP 109/2012.
Dalam riset yang dilakukan beberapa waktu lalu, lembaga riset IPSOS mengungkap bahwa 32 persen General Trade (pedagang rokok tradisional atau warung) sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut.
Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pelanggan rokok, dan bukan untuk pedagang. Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat diperjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal.
Ketika dilakukan kajian lebih lanjut mengenai pernah atau tidaknya para pedagang ini menjual rokok kepada anak, 34 persen mengaku pernah melakukan dengan asumsi bahwa rokok tersebut untuk kebutuhan orang dewasa, atau orang tua sang anak. Asumsi tersebut didasari pada pembelian rokok dalam bentuk kemasan utuh, dan bukan eceran. Di antara mereka juga mengungkapkan, bahwa jika mereka melarang pembelian oleh anak, hal ini akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan.
Karena itu, dengan banyaknya pedagang rokok tradisional berlokasi di lingkungan pemukiman dan seiring dengan tujuan menekan akses anak di bawah umur kepada rokok, Pemerintah perlu melakukan suatu upaya untuk meningkatkan pengetahuan pedagang terkait regulasi penjualan rokok kepada anak.
“Harus ada yang sanksi yang bisa diterakap kepada para pedagang yang tetap melakukannya, kata Managing Director IPSOS Soeprapto Tan dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (12/7).
Menyikapi hal ini, Soeprapto juga mendapati fakta dari para pedagang bahwa untuk menjadikan Peraturan ini lebih efektif diperlukan kegiatan edukasi oleh Pemerintah sebagai regulator maupun pelaku industri rokok.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Cut Putri Arianie, menyebut bahwa sosialisasi dan penegakan hukum terkait PP 109/2012 seharusnya menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak. Hal itu konseksuensi dari otonomi daerah. Kemenkes fokus pada penanganan dampak rokok atau di hulu. Sementara penegakan hukum ada di hilir.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) ikut memberikan tanggapannya terkait rencana revisi PP 109/2012. Menurut Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, pihaknya setuju dan mendukung target Pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi merokok anak. Meski begitu, revisi Peraturan dinilai bukalah sebuah jalan keluar yang tepat.
“Pada dasarnya PP 109/2012 sudah sangat memadai dan tidak perlu direvisi. Kalaupun ada yang kurang, kami menilai bukan pada aturannya sendiri, melainkan lebih kepada implementasinya, khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat serta penegakan peraturannya. Dapat kami tambahkan bahwa PP 109/2012 juga sudah sudah secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak dibawah 18 tahun dan ibu hamil,” kata Benny.
Sehubungan dengan usulan revisi terkait memperbesar ukuran gambar Kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, menurutnya justru rencana ini berpotensi menimbulkan hal yang tidak terduga seperti meningkatknya rokok ilegal yang akan berdampak pada turunnya pendapatan negara dari pajak dan cukai.
“Selain itu, penambahan luas gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, dipastikan melanggar hak pelaku usaha untuk menampilkan merek dagang dan logo perusahaan yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Benny juga menyampaikan bahwa studi yang dilakukan di negara-negara lain mengungkap bahwa perluasan peringatan kesehatan terbukti tidak dapat menurunkan prevalensi perokok anak secara efektif. Perluasan peringatan di kemasan malah membuka peluang pemalsuan. Sebab, merek dan identitas produk tidak terlihat jelas.
Menanggapi hal itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengatakan, PP 109/2012 sebenarnya sudah lebih ketat jika dibandingkan dengan Framework Convention for Tobbaco Control (FCTC). Padahal, FTFC merupakan acuan internasional pengendalian Industri Hasil Tembakau (IHT) internasional.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Menurut Edy, penegakan hukum dan sosialisasi PP 109/2012 lebih dibutuhkan dibandingkan dengan revisi. Sebagaimana temuan IPSOS, saat ini penegakan dan sosialisasi belum dilakukan secara optimal. Edy juga mengingatkan, semua sisi harus dipertimbangkan dalam membuat regulasi, karena aturan yang lebih ketat dari PP 109/2012 bisa mematikan IHT.
“Di tengah kondisi yang tertekan, adanya revisi PP 109/2012 akan malah akan mendorong dan membuka peluang rokok ilegal, serta mengakibatkan iklim usaha yang buruk yang dampaknya ke berbagai aspek di rantai pasokan,” ucapnya.
Ia menyebut, IHT jangan sampai mengalami seperti yang terjadi pada industri rotan. Karena regulasi yang tidak berpihak, industri rotan terpuruk 10 tahun lalu dan sampai sekarang tidak kunjung bangkit. Ia khawatir, akan ada dampak sosial politik amat besar jika IHT juga ambruk.
Credit: Source link