JawaPos.com – Isu kenaikan gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membalas cuitan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah di media sosial Twitter. Padahal cuitan Febri itu tertulis pada 10 Oktober 2020.
Koordinator Visi Integritas itu mulanya mencuitkan soal tanggung jawab sosial pada setiap yang berilmu. Saat itu, Febri masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas di KPK.
“Ada tanggungjawab sosial pada setiap yang berilmu pengetahuan, apalagi anda yang memegang jabatan..,” tulis Febri dalam akun media sosial Twitter miliknya.
Lantas, cuitan itu baru direspons oleh Wakil Ketua KPK setelah lima bulan melontarkan pernyataan tersebut. Nurul Ghufron membalas cuitan Febri pada Minggu (14/2) hari ini.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini lantas mengucapkan terima kasih kepada Febri. Terlebih kini Febri tidak lagi mengabdi di KPK.
“Terimakasih mas @febridiansyah jaga perjuangan kami dengan terus anda awasi, bersama semua sahabat pemerhati antikorupsi dan masyarakat, hanya dengan kontrol wewenang akan terjaga keamanahannya,” tulis Ghufron.
Menanggapi pernyataan Ghufron, lantas Febri mengingatkan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah memasuki dua tahun masa kepemimpinan. Febri lantas mengingatkan Ghufron terkait wacana kenaikan gaji pimpinan hingga pejabat KPK.
“Sudah memasuki tahun ke-2 kepemimpinan periode sekarang ya pak.. Semoga amanah. Oh ya, banyak yang tanya tentang isu rencana naik gaji Pimpinan dan Pejabat KPK. Jumlahnya juga jauh lebih tinggi. Karena sumbernya nanti dari uang rakyat, ada baiknya dijelaskan ke publik juga Pak. Maaf jika keliru,” cuit Febri. Terkait cuitan tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron tak menanggapinya lagi.
Baca juga: Diam-diam Ternyata Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Berlanjut
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK mengklarifikasi isu kenaikan gaji pimpinan KPK hingga Rp 300 juta. KPK mengklaim akan membatalkan jika ada pembahasan kenaikan gaji di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
“Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini,” ujar pelaksana tugas Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat 3 April 2020.
Ali menyampaikan, usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta memang disampaikan sejak zaman Ketua KPK Agus Rahardjo pada 15 Juli 2019. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan Agus Rahadjo Cs.
“Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak Agus Rahardjo tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut,” ucap Ali.
Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, kata Ali, rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut.
“Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas,” tukas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link