FH Unud Gelar Dialog Publik Upaya DPD Menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 8 2019

by

in
Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, Dr. Instiawati Ayus, S.H.,M.H., menyerahkan kenang-kenangan kepada Dekan FH Unud, Dr. Putu Gede Arya Sumerthayasa, S.H.,M.Hum., disela-sela Dialog Publik, Jumat (27/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bekerjasama dengan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggelar Dialog Publik di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (27/11). Dialog Publik ini mengusung tema “Upaya DPD dalam Menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 Tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019”.

Dialog Publik dibuka langsung oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, Dr. Instiawati Ayus, S.H.,M.H. Narasumber yang dihadirkan, yakni Prof. Dr. I Made Subawa, S.H.,M.S., dan Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H.,M.Hum., yang dimoderatori Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H.,L.LM. Hadir pula Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna.

Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, Dr. Instiawati Ayus, S.H.,M.H., mengatakan tujuan dialog publik ini merupakan upaya DPD untuk menjaring, menyerap dan menghimpun aspirasi dari seluruh elemen daerah. Sebab, hal ini sangat penting untuk mewujudkan aspirasi daerah, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, dan lainnya.

Dijelaskan, Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 Tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 merupakan hasil pengkajian dan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh anggota MPR RI di masa periode 2014-2019.

Keputusan ini menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi MPR yang meliputi tentang pokok-pokok haluan Negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem Presidensil, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum negara dan pelaksanaan kemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

“Dalam dialog publik ini kami ingin memperdalam kembali substansi-substansi terhadap 7 rekomendasi tersebut (Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi MPR-red). Karena kami memandang perlu dilakukan pembenahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, terutama yang berkaitan dengan penataan kembali kewenangan dan konsep hubungan antara lembaga-lembaga negara,” tandas Instiawati Ayus, Jumat (27/11).

Selain itu, adanya pencantuman kembali pokok-pokok haluan negara sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, sudah seharusnya DPD sebagai lembaga negara memiliki posisi tawar yang ideal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Kondisi saat ini, dikatakan bahwa DPD masih menata bentuk untuk mempertahankan guna memperjuangkan kepentingan daerah dalam tatanan kebijakan ditingkat pusat.

Dekan FH Unud, Dr. Putu Gede Arya Sumerthayasa, S.H.,M.Hum., mengatakan mengucapkan terima kasih kepada DPD di MPR RI yang telah mengajak akademisi FH Unud untuk berdialog terkait penguatan DPD saat melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga, peran DPD tidak terlalu jauh fungsinya dengan DPR.

Sebab, sejauh ini masyarakat memandang peran DPD antara ada dan tiada. Sehingga, melalui dialog publik ini keberadaan dan peran DPD benar-benar nyata dirasakan oleh masyarakat. Apalagi, para anggota DPD dijabat oleh SDM yang memiliki kualitas yang handal. (Adv/balipost)

Credit: Source link