Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Forkami Sesalkan Perizinan TUKS di Ditjen Perhubungan Laut Lamban
    News

    Forkami Sesalkan Perizinan TUKS di Ditjen Perhubungan Laut Lamban

    July 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Forkami Sesalkan Perizinan TUKS di Ditjen Perhubungan Laut Lamban

    Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) James Talakua bersama Presiden Joko Widodo.

    JAKARTA, Jurnas.com – Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) menyesalkan proses perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sangat lamban. Padahal TUKS–TUKS tersebut sudah selesai dibangun.

    Ketua Forkami James Talakua mengatakan organisasinya telah menerima banyak pengaduan dari para pemilik TUKS di Indonesia yang perizinannya masih menggantung di Ditjen Perhubungan Laut.

    “Mereka mengeluh karena dokumen dan persyaratan sebenarnya telah dipenuhi, tetapi izin operasi tak kunjung diberikan,” kata James Talakua di Jakarta, Rabu (28/7/2020).

    Bahkan, kata James Talakua, sudah ada yang sampai tahunan mengurus perizinan persetujuan pengeloaan TUKS. Akibatnya, mereka harus menggunakan TUKS milik perusahaan orang lainnya.

    “Keterlambatan Ditjen Perhubungan Laut dalam memberikan izin operasi TUKS menyebabkan biaya tinggi bagi industri,” katanya. 

    Baca juga.. :

    • Abaikan Jepang, China Klaim Pulau Diaoyu
    • Masih Banyak Masyarakat Sepelekan Covid-19
    • Conte: Mustahil Bawa Messi ke Inter

    Selain soal TUKS, Forkami juga mendengar bagaimana sulitnya kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri selama masa Pandemi Covid-19. Hal ini terjadi setelah Ditjen Perhubungan Laut hanya menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai satu-satunya yang diberi kewenangan untuk melakukan survey statutoria kapal berbendera Merah Putih yanh beroperasi di luar negeri.

    BKI memiliki cabang yang sangat terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri.

    “Kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut sudah menghasilkan devisa, tapi karena proses sertifikasi statutoria yang ruwet, kini mereka merana,” tuturnya.

    Menurutnya, Ditjen Perhubungan Laut seharusnya mendukung beroperasinya kapal berbendera Indonesia di luar negeri dengan menyerahkan penerbitan sertifikat statutoria kapal kepada klasifikasi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah, baik klasifikasi dalam negeri maupun luar negeri.

    “Forkami sangat menyayangkan Ditjen Perhubungan Laut yang sangat lelet dalam menangkap pesan Presiden Joko Widodo soal efisiensi birokasi dan perizinan berusaha, khususnya di sektor perhubungan laut. Padahal, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, Presiden Jokowi tidak ingin ada proses birokrasi yang lamban dan berbelit-belit,” katanya.

    James menuturkan, dalam website Kementerian Perhubungan, proses pengurusan persetujuan pengelolaan TUKS hanya membutuhkan waktu selama 19 hari kerja. 

    TUKS adalah fasilitas terminal yang dibangun dan dioperasikan hanya bersifat penunjang kegiatan pokok perusahaan seperti usaha pertambangan, usaha energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.

    Syarat untuk memperoleh izin operasi TUKS mencakup 11 item antara lain data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan izin usaha pokok, studi kelayakan, hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (Pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (Benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis, gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri hingga rekomendasi dari syahbandar pada pelabuhan setempat.

    TAGS : TUKS Ditjen Perhubungan Laut Forkami

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76230/Forkami-Sesalkan-Perizinan-TUKS-di-Ditjen-Perhubungan-Laut-Lamban/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendikbud "Sowan" ke Muhammadiyah Bahas Pendidikan
    Next Article Ingin Kepastian Pencairan, Pemegang Polis Bumiputera Temui Anggota DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.