Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari
Jakarta, Jurnas.com – Fraksi NasDem di DPR mendukung Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihaknya meminta agar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum pada masa reses ini tetap dilaksanakan. Mengingat, kasus Djoko Tjandra ini cukup urgent untuk segera dituntaskan.
“Kita tetap menginginkan untuk melakukan rapat gabungan pada masa reses ini. Kita sejak awal memang mengelaborasi kasus ini, bahkan kita mendorong untuk diadakan Pansus,” kata Taufik, ketika dikonfirmasi, Senin (20/7).
Fraksi NasDem, kata Taufik, menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti rencana rapat gabungan tersebut dengan pimpinan DPR.
“Kita serahkan kepada pimpinan. Urusan administrasi dan komunikasi pimpinan Komisi III dengan Wakil Ketua DPR, kita ikut saja prosesdur pimpinan,” kata Taufik.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7).
Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).
“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” kata Herman.
Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.
“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.
“Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini,” demikian Herman.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra Fraksi NasDem
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin