Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fraksi PPP Kecam Praktik Perbudakan oleh Kapal Ikan Cina
    News

    Fraksi PPP Kecam Praktik Perbudakan oleh Kapal Ikan Cina

    May 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fraksi PPP Kecam Praktik Perbudakan oleh Kapal Ikan Cina

    Muhammad Iqbal, Fraksi PPP

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengaku prihatin dan berduka cita atas meninggalnya 4 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang bekerja di kapal perusahaan Cina, 3 jenazah dilarungkan ke laut.

    Masih ada belasan ABK asal Indonesia yang diperlakukan tidak manusiawi dengan jam kerja panjang, dan dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal China minum air mineral botolan.

    “Kami di DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera memulangkan 14 ABK Indonesia lainnya dan meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya,” kata Iqbal.

    Iqbal pun mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. Juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat.

    Apa yang terjadi kepada para ABK Indonesia itu, lanjut Iqbal, merupakan praktik perbudakan, yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama.

    “Maka, kami meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang,” lanjutnya.

    Ia pun meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

    Pada pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan.

    “Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka,” tuntas Muhammad Iqbal, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP.

    TAGS : Kapal Ikan Muhammad Iqbal Perbudakan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71935/Fraksi-PPP-Kecam-Praktik-Perbudakan-oleh-Kapal-Ikan-Cina/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKecam AS, China Pamer Berhasil Tekan Virus Corona
    Next Article Afghanistan Klaim Bebaskan 900 Militan Sejak Kesepakatan AS-Taliban
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.