Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu `melawan` melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1/2018).
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pihaknya atas permintaan kliennya. Menurut Refa, gugatan ini dilayangkan karena ada berapa tindakan KPK terhadap Fredrich yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich.
“Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal,” ucap Sapriyanto Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Menurut Refa, KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka belum memiliki dua bukti permulaan.
“Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka,” ujar dia.
Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich, Yunadi & Associated, kata Refa, juga tidak sah. Sebab, klaim Refa, KPK dalam melakukan penyitaan tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang-barang atau dokumen yang disita penyidik. Sebab, kata Refa, ada beberapa barang-barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait dengan kasus kliennya.
“Tapi kenyataannya yang disita itu, hampir (semua) dokumen-dokumen yang enggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21,” ujar Refa.
Selain itu, lanjut Refa, penangkapan pada 12 Januari malam yang kemudian diikuti penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah. Pasalnya, klaim Refa, KPK melakukannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 112 KUHAP, kata Refa, jika seorang tersangka dipanggil sekali tak hadir maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Akan tetapi, sebut Refa, KPK mengabaikan hal tersebut.
“Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Ini lah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini,” tandas Refa.
Sebelumnya, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAGS : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27988/Fredrich-Yunadi-Resmi-Lawan-KPK/