Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fredrich Yunadi Resmi Lawan KPK
    News

    Fredrich Yunadi Resmi Lawan KPK

    January 18, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Fredrich Yunadi Resmi Lawan KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fredrich Yunadi Resmi Lawan KPK

    Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

    Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu `melawan` melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1/2018).‎

    Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pihaknya atas permintaan kliennya. Menurut Refa, gugatan ini dilayangkan karena ada berapa tindakan KPK terhadap Fredrich yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich. ‎

    “Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal,” ucap Sapriyanto Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Menurut Refa, KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka belum memiliki dua bukti permulaan.

    “Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka,” ujar dia.

    Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich, Yunadi & Associated, kata Refa, juga tidak sah. Sebab, klaim Refa, KPK dalam melakukan penyitaan tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang-barang atau dokumen yang disita penyidik. Sebab, kata Refa, ‎ada beberapa barang-barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait dengan kasus kliennya. ‎

    “Tapi kenyataannya yang disita itu, hampir (semua) dokumen-dokumen yang enggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21,” ujar Refa.

    Selain itu, lanjut Refa, penangkapan pada 12 Januari malam yang kemudian diikuti penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah. Pasalnya, klaim Refa, KPK melakukannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Berdasarkan Pasal 112 KUHAP, kata Refa, jika seorang tersangka dipanggil sekali tak hadir maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Akan tetapi, sebut Refa, KPK mengabaikan hal tersebut.

    “Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Ini lah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini,” tandas Refa.‎‎

    Sebelumnya, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

    Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh‎ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎

    TAGS : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27988/Fredrich-Yunadi-Resmi-Lawan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWikipedia Masih Terbitkan Konten Ilegal di Turki
    Next Article OSO "Terpental" Digantikan Daryatmo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.