Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Front Persatuan Islam Tidak Akan Didaftarkan ke Pemerintah
    News

    Front Persatuan Islam Tidak Akan Didaftarkan ke Pemerintah

    December 31, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Front Persatuan Islam Tidak Akan Didaftarkan ke Pemerintah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan organisasi baru Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Dia beranggapan tidak ada kewajiban ormas harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

    “Nggak perlu daftar-daftaran. Daftar-daftar terkait ormas itu narasi pembodohan dan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Aziz saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).

    Aziz menyampaikan, ormas tidak berbadan hukum bebas memilih mendaftarkan atau tidak organisasinya kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak boleh melarang pembentukan ormas meskipun tidak mendaftarkan

    “Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” jelasnya.

    Hal itu diutarakan Aziz berpedoman pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125 yang berbunyi: Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarakan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). 

    “Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas,” tegas Aziz.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.

    Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

    “Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

    Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

    “Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenteri Sandi Dorong UMKM Gaet Wisatawan Danau Toba Pakai Big Data
    Next Article Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 8.000! Pasien Sembuh Capai Rekor Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.