Gedung KPK
Jakarta – Kontraktor, Susilo Prabowo (SP) diduga menyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM) dan Wali Kota Blitar periode 2016-2021, Muh Samanhudi Anwar (MSA). Susilo diduga menyuap untuk menggaet proyek di daerah kekuasaan dua kader PDIP tersebut.
Dugaan suap Susilo Prabowo itu dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui oprasi tangkap tangan di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu 6 Juni 2018. Dalam OTT itu, Tim KPK diketahui mengamankan lima orang, yakni Susilo; istri Susilo bernama Andriani (AND); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung (SUT). Kemudian dua pihak swasta Bambang Purnomo (BP) dan Agung Prayitno (AP).
Sejauh ini diduga uang yang digelontorkan Susilo untuk dua kader PDIP itu senilai Rp Rp 4 miliar. Diduga suap yerkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun 2018.
Diduga dugaan suap kepada Syahri dan Samanhudi melalui perantara. Yakni Bambang Purnomo yang diduga perantara suap untuk Samanhudi dan Agung Prayitno yang diduga sebagai perantara suap untuk Syahri.
Syahri diketahui merupakan Ketua DPC PDIP Tulung Agung sekaligus Calon Bupati Tulungagung. Sementara Samanhudi merupakan Ketua DPC PDIP Blitar.
“SP (Susilo Prabowo) diduga sebagai pihak pemberi untuk dua perkara,” ungkap Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari
Adapun dua perkara itu yakni, dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, Susilo diduga menyuap Syahri senilai Rp 2,5 miliar.
Uang dugaan suap yang diamankan dalam OTT terkait kasus itu senilai Rp 1 miliar.
Sebelum menerimaan uang Rp 1 miliar itu, Syahri diduga telah dua kali menerima uang. Penerimaan pertama diduga senilai Rp 500 juta dan kedua senilai Rp 1 miliar.
Dikatakan Saut, Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
“Diduga pemberian oleh SP (Susilo Prabowo) kepada Bupati Tulungagung melalui AP (Agung Prayitno) sebesar Rp 1 miliar,” ujar Saut.
Kini, Syahri; Susilo; Agus Prayitno (AP); Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Syahri; Agus; dan Sutrisno dijerat jadi tersangka atas dugaan penerima suap. Sementara Susilo atas dugaan pemberi suap.
Untuk kasus kedua, Susilo dijerat jadi tersangka lantaran diduga menyuap Samanhudi senilai Rp 1,5 miliar. Diduga suap itu terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar. Selain Susilo dan Samanhudi, KPK juga menjerat Bambang Purnomo atas dugaan penerima suap.
“Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walokota dari total fee senilai 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas,” ungkap Saut.
Dalam OTT di Tulungagung dan Blitar, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Saut memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dua kasus dugaan suap tersebut. Pun termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, maupun peruntukan uang suap kepada dua kader PDIP tersebut.
“Ita masih perlu pendalaman nanti. Kita lihat perkembangannya,” tandas Saut.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35948/Gaet-Proyek-Kontraktor-ini-Rogoh-Kocek-Rp4-Miliar/