Partai Bulan Bintang (PBB)
Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu (Pemilu) 2019.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya berencana akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini. Hal itu untuk mengejar tahapan KPU menuju Pemilu 2019.
“Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap,” kata Afriansyah, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Hal menyikapi hasil verifikasi KPU yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.
Untuk itu, kata Afriansyah, PBB akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Ia mengaku optimis akan menang dalam gugatan di Bawaslu. “Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen, jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan,” terangnya.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena sebaran di Papua Barat kurang dari 75 persen. “Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berikut 14 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2019:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
12. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
TAGS : Pemilu 2019 KPU Verifikasi Parpol
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29319/Gagal-Peserta-Pemilu-2019-PBB-Gugat-KPU/