Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gagal Peserta Pemilu 2019, PBB Gugat KPU
    News

    Gagal Peserta Pemilu 2019, PBB Gugat KPU

    February 17, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gagal Peserta Pemilu 2019, PBB Gugat KPU

    Partai Bulan Bintang (PBB)

    Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu (Pemilu) 2019.

    Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya berencana akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini. Hal itu untuk mengejar tahapan KPU menuju Pemilu 2019.

    “Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap,” kata Afriansyah, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).

    Hal menyikapi hasil verifikasi KPU yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.

    Untuk itu, kata Afriansyah, PBB akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Ia mengaku optimis akan menang dalam gugatan di Bawaslu. “Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen, jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan,” terangnya.

    Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena sebaran di Papua Barat kurang dari 75 persen. “Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Berikut 14 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2019:

    1. Partai Amanat Nasional
    2. Partai Berkarya
    3. PDI Perjuangan (PDIP)
    4. Partai Demokrat
    5. Partai Gerindra
    6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
    7. Partai Golkar
    8. Partai Hanura
    9. Partai Keadilan Sejahtera
    10. Partai Kebangkitan Bangsa
    11. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
    12. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
    13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    TAGS : Pemilu 2019 KPU Verifikasi Parpol

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29319/Gagal-Peserta-Pemilu-2019-PBB-Gugat-KPU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInilah 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
    Next Article Jangan Rusak Kesucian Agama dalam Pilkada Serentak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.