Kantor First Travel (foto: Jawa Pos)
Jakarta – Usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2), pengacara bos First Travel Puji Wijayanto mengatakan sudah menyurati kepada Kejaksaan Negeri Depok, supaya menjual aset yang dimiliki oleh terdakwa penipuan jemaah Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Kasibuan, untuk mengganti rugi uang jemaah.
Kendati demikian, hal tersebut ditolak oleh pengacara jemaah First Travel Luthfi Yazid. Menurutnya jumlah aset bos First Travel tersebut tidak akan cukup mengganti uang 63 ribu jemaah yang gagal berangkat umrah.
“Pengacara terdakwa menyampaikan agar sepuluh mobil yang disita dan juga rumah dijual untuk jemaah. Pertanyaannya, apakah mungkin menutupi kewajiban kepada para jemaah yang jumlah 63 ribu, dengan nilai yang dibobol mencapai Rp900 miliar,” ujar Luthfi di Jakarta.
Karena itu, Luthfi kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan dakwaan soal penipuan, penggelapan dana jemaah, hingga tidak pencucian uang, supaya ketiga bos First Travel tersebut mendapatkan pidana maksimal.
“Terutama aspek TPPU, saksi yg dihadirkan harus yang benar-benar tahu persis praktek TPPU AA (Andhika dan Anniesa, Red) dan Kiki. Harus dihadirkan pula saksi yang benar-benar memberatkan para terdakwa agar hukumannya maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya Puji menyebut bos First Travel memiliki aset bernilai Rp200 miliar. Karena aset tersebut belum cukup mengganti uang jemaah, Puji mengatakan bahwa kliennya juga memiliki aset lain di Inggris.
“Yang ngatur nanti Pak Kajari, apakah dikembalikan secara adil kepada para jemaah ataukan untuk memberangkatkan jemaah. Mekanisme kita serahkan ke pejabat yang berwenang, kami hanya mengusulkan saja,” kata Fuji kepada awak media.
TAGS : First Travel Umrah Penipuan Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29701/Ganti-Rugi-Uang-Jemaah-Pengacara-First-Travel-Bilang-Jual-Aset/