Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jusuf Kalla Bicara soal Kriteria Cawapres Jokowi
    News

    Jusuf Kalla Bicara soal Kriteria Cawapres Jokowi

    February 26, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jusuf Kalla Bicara soal Kriteria Cawapres Jokowi

    Wakil Presiden Jusuf Kalla

    Jakarta – Wakil Presiden M Jusuf Kalla menilai ada dua kriteria pokok yang penting bagi calon wakil presiden yang berpasangan untuk calon Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019.

    “Ada kriteria pokok dua hal, pertama bisa menambah elektabilitas, tidak mengikuti elektabilitasnya Pak Jokowi, harus menambah, harus menambah konstituen, harus dikenal, harus baik, harus ada pemilihnya,” katanya usai memberikan arahan dalam Rapimnas Institut lembang 9 di Jakarta, Senin.

    Kedua, menurut JK, harus memiliki ketokohan dan kepemimpinan sehingga bisa menjadi Presiden bila diperlukan.

    “Kedua harus bisa menjadi presiden, dari enam presiden kita, dua wakil menjadi presiden, Bu Mega dengan Pak Habibie, artinya tokoh itu harus matang, karena kalau tidak, pengalaman pak Habibie dan Ibu Mega, kalau tidak siap, bagaimana?” ujarnya.

    Selain itu, menurut dia, Wakil Presiden juga memiliki pengalaman dalam pemerintahan. “Kalau tidak pengalaman di pemerintahan juga sulit nanti mengatur orang pemerintah,” ucapnya.

    Menurut JK, calon wakil presiden bisa dari birokrat, profesional maupun partai politik.

    Sementara itu, meskipun ada usulan Joko Widodo menggandeng kembali dirinya, JK menyampaikan tidak berkeinginan untuk maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2019.

    “Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi,” kata JK.

    UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

     

    TAGS : Jusuf Kalla Pilpres Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29706/Jusuf-Kalla-Bicara-soal-Kriteria-Cawapres-Jokowi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGanti Rugi Uang Jemaah, Pengacara First Travel Bilang Jual Aset
    Next Article Gerindra Pastikan Prabowo 100 Persen Capres, Tunggu Tanggal Deklarasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.