John Bolton (foto: BBC)
Washington – Amerika Serikat (AS) mengancam akan menangkap dan memberi sanksi kepada hakim dan pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC), bila meneruskan rencana penyelidikan terhadap militer AS yang bertugas di Afganistan, dengan tuntutan kejahatan perang.
Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih John Bolton menyebut, badan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dinilai berbahaya bagi AS, Israel, dan negara sekutu lainnya.
Bagi Bolton, penyelidikan apapun terhadap anggota militer AS akan menjadi langkah yang tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan.
“Jika pengadilan mendatangi kami, Israel, atau sekutu AS lainnya, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Bolton dilansir dari AFP pada Selasa (11/9).
Dalam pernyataannya, Bolton menyatakan AS siap menjatuhkan sanksi keuangan dan tuntutan pidana kepada pejabat pengadilan, bila rencana tersebut direalisasikan.
“Kami akan melarang hakim dan jaksa masuk AS. Kami akan memberikan sanksi keuangan dan mengadili mereka dalam sistem kriminal AS,” ujar Bolton.
“Kami akan melakukan hal yang sama untuk setiap perusahaan atau negara yang membantu penyelidikan ICC terhadap orang Amerika,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada November 2017 silam ICC membuka penyelidikan kembali terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer AS dan pejabat intelijennya di Afganistan, terutama kasus pelecehan terhadap tahanan.
TAGS : Amerika Serikat Afganistan Pengadilan Internasional
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40600/Gedung-Putih-Ancam-Pengadilan-Internasional-Bila-Selidiki-AS/