JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Jumat (4/11). Selain itu, juga melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Kota Jayapura. Hal ini guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
“Jumat (4/11) tim penyidik KPK juga telah selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Ali menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan berbagai dokumen bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara tersebut.
“Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” ucap Ali. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (3/11). Pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di rumah pribadinya yang berlokasi di Jayapura, Papua.
“Iya (diperiksa) sekitar pukul 13.00 WIT, Jakarta pukul 11.00 siang,” ujar kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Lukas disebut sudah sudah membuka pintu lebar kepada penyidik untuk melakukan permintaan keterangan di Papua sejak pekan lalu.
Aloysius juga menyebut pemeriksaan kasus bakal diutamakan. Jika kesehatan Lukas terganggu, pemeriksaan kasus bakal dihentikan sementara.
“Biasanya itu mekanisme kasus dulu, baru kalau kesehatan terganggu baru ke pemeriksaan kesehatan,” ucap Aloysius.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan mendampingi Ketua KPK RI Firli Bahuri menuju ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena menyandang tersangka dugaan kasus korupsi. Dalam rombongan itu juga terdapat beberapa orang dokter dari IDI Pusat dan dokter dari KPK.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link