Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Temukan Dokumen Keuangan

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Temukan Dokumen Keuangan

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, pada Rabu (2/11) kemarin. Rumah dari pimpinan DPRD Sulsel itu berlokasi di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Rabu (2/11) Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/11).

Ali menyampaikan, hasil penggeledahan tersebut diamankan berbagai dokumen keuangan, untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel. Upaya paksa penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

“Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,” tegas Ali.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari menghargai prosedur penanganan perkara. ”Memang benar, Rabu (2/11), telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya,” ucap Andi Ina.

KPK sebelumnya resmi melakukan penahanan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Para pihak yang ditahan di antaranya, Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel / Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel. Mereka merupakan tersangka penerima suap dari pihak pemberi yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

Andy Sonny dkk diduga menerima Rp 2,8 miliar untuk mengkondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Perkara bermula pada 2020, saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Selaku pihak penerima Andy, Wahid, Gilang, dan Yohanes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Edy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles