Polres Bandara Soetta saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu dengan modus jual beli narkoba via online. Nekatnya lagi pelaku menjual barang haram itu dengan menggunakan aplikasi Instragram `DR. Bankbong` dan melibatkan tiga pria inisial MRR, AB dan DTA.
Ketiga pria sebagai terduga kuat pelaku tersebut, kini hanya mampu meratapi nasibnya dan tertunduk lesu tak berdaya. Mereka digelandang anggota kepolisian menuju dinginnya hotel Prodeo dan berterali besi di Polresta Bandara Soetta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, SH, SIK, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu itu pada Kamis (25/7) di kantor jasa pengiriman TIKI yang berada di jalan Ketapang, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat yang melibatkan MRR alis MR Bankbong cs.
“Berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan modus menjual narkoba secara online Instagram dengan nama akun Dr. Bankbong dan dikirim melalui jasa pengiriman barang seperti JNE, TIKI, JNT dan lain-lain. Dr Bankbong telah melakukan pengiriman paket diduga Sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) kali,” terangnya, Kamis (8/8/19).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arif Ardiansyah Prasetyo, SH, SIK, menambahkan, barang bukti (bb) narkotika yang berhasil di amankan pihaknya dari MRR, seberat 7,55 ( tujuh koma lima puluh lima) gram yang terbagi dalam paket-paket kecil.
“Rincianya, 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3,56 gram. 1 plastik klip diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1,93 gram yang disimpan dalam sobekan kupluk kepala jaket warna ungu yang dibungkus dengan lakban bertuliskan Bukalapak. 1 plastik klip diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1,60 gram. 1 plastik klip diduga berisi Shabu 0,46 gram,” bebernya, lengkap.
Para tersangka dapat di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
TAGS : Sabu Instagram Victor Togi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57258/Gilak-Jual-Sabu-Lewat-Instagram/