Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gitaris Kahitna Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
    News

    Gitaris Kahitna Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

    June 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gitaris Kahitna Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gitaris Kahitna Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat 2
    Andrie Bayuajie saat mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis psikotropika.

    “Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/6).

    Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

    “Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022,” tutur Zulpan.

    Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

    Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman. “Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif,” ujar Zulpan.

    Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Resmi Ubah Nama Turki
    Next Article Airlangga Sebut Kolaborasi Global Dapat Selesaikan Masalah Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.