Sunday, January 24, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Gonjang-Ganjing BPJS, Indef: Awas Presiden, Ini Amanat UUD

October 30, 2019
in News
5 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Gonjang-Ganjing BPJS, Indef: Awas Presiden, Ini Amanat UUD

Didik J Rachbini

Jakarta, Jurnas.com – Ekonom Senior Indef, Prof. Didik J Rachbini mengingatkan, pemerintah yang sedang berkuasa tak boleh mengklaim sepihak kebijakan dan program BPJS yang sedang dijalankan. Sebab program ini adalah buah perjuangan reformasi sekitar 20 tahun lalu, ketika amandemen UUD 1945 diselesaikan.

“Amandemen UUD 1945 pada masa reformasi tersebut langung mengamanatkan agar pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menjalankan program jaminan sosial dan kesehatan, sesuai pasal 28H,” ujar Didik dalam catatan yang diterima jurnas.com, Rabu (30/10/2019).

Ia menegaskan, BPJS ini berbeda dengan ratusan atau ribuan program di dalam APBN. Sebab amanat untuk menjalankan kebijakan ini bersifat langsung sehingga jika presiden tidak melaksanakannya, itu berarti melanggar undang-undang dasar, dalam hal ini pasal 28H UUD 1945.

“Pasal tersebut mendapat perhatian khusus dalam amandemen UUD 1945 dan langsung sebagai amanat tertinggi yang harus dijalankan oleh presiden,” tegasnya.

Pasal 28H UUD 1945 yang dimaksud Didik itu berbunyi: “Ayat 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dun batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; ayat 3) Setiap arang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Menurut Didik, jika karena sebab-sebab manajemen kebijakan BPJS bangkrut dan berhenti, maka secara ketatanegaraan, presiden dapat dikenakan tudingan melanggar undang-undang dasar.

Ia mengingatkan, BPJS ini berbeda dengan kebijakan populis presiden. Sedangkan jika presiden mengurangi atau menghentikan dana desa, dana alokasi khusus, subsidi untuk BUMN dengan nama PMN, atau mengurangi raskin, maka tidak ada delik khusus karena tidak ada secara eksplisit di dalam undang-undang dasar.

ADVERTISEMENT

“Tetapi jika BPJS berhenti, maka presiden melanggar pasar 28H, ditambah lagi pasal yang memperkuat, yakni pasal 34 ayat 2,” tegasnya.

Pasal 34, ayat 2 berbunyi: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Didik mengakui, sudah 30 tahun kebijakan BPJS tidak berhasil dijalankan, karena alasan tidak ada dana yang cukup untuk menjalankannya. Sebab Indonesia tergolong kelompok berpenduduk paling besar di dunia.

Baru pada masa reformasi, kebijakan ini ditetapkan dalam UUD 1945 tetapi sulit dilaksanakan pada masa Habibie, Gus Dur, dan Megawati karena krisis ekonomi.

Di masa SBY, tutur Didik, pogram ini dijalankan karena menyadari bahwa jaminan sosial kesehatan adalah amanah langsung dari undang-undang dasar. Tetapi menteri keuangan pada waktu itu keberatan, karena merasa akan membangkrutkan APBN, meskipun akhirnya terlaksana sampai masa Jokowi sekarang ini.

“Tetapi BPJS pada masa sekarang menjadi kisruh dan dibiarkan begitu saja tanpa perhatian, dukungan, dan tanpa uluran tangan pemerintah secara seksama,” tegasnya.

Kata Didik, pemerintah sebenarnya bisa mencontoh banyak negara lain, yang sudah menjalankan kebijakan jaminan sosial dan kesehatan ini sejak 1 abad lamanya.

“Kita baru saja menjalankannya tapi sudah bermasalah berat, yang bisa membangkrutkan BPJS,” ucapnga.

Sebagai solusi, Didik menyampaikan bebefapa hal. Pertama, mulai dari visi pemerintan dan presiden bahwa BPJS adalah amanat undang-undang dasar dan karenanya harus hidup terus dan berjalan untuk kemanfaatan sosial rakyat banyak.

Dengan visi ini, lanjutnya, semua mesti mengerti bahwa implementasi pasal 28H dan pasal 34 ayat 2 jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak husus disebut sebagai amanah uud 1945. Program ini tidak bisa tidak, harus terus berjalan. Tidak ada alasan apa pun untuk berhenti. Adapun soal iuran naik itu hanya soal teknis.

“Jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa solusi dan ditentang banyak orang, maka ini hanya gaya agitatif yang tidak bermanfaat,” ucapnya.

Menurut Didik, iuran naik adalah inisiatif solusi tetapi hanya satu solusi kecil. Perubahan kebijakan ini bisa dijalankan dan abaikan saja kritika yang tidak berguna.

Sedangkan golongan yang tidak mampu bisa disubsidi iurannya, khsususnya golongan miskin, yang sudah tercatat di dalam data BPS, penerima raskin, dengan ciri pemilikan aset yang rendah, terutama yang tidak punya motor, rumahnya berlantai tanah, jamban sederhana dan sederet kriteria miskin lainnya. Golongan ini harus mendapat perhatian.

Bagi Didik, golongan yang mampu sekarang menjadi parasit BPJS. Pejabat BPJS masih awam, tidak mengenali ada moral hazard yang sangat besar dan berat di dalam sistem BPJS.

“Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS gampang bangkrut. Jadi, golongan yang mampu (kebanyakan sekarang menjadi parasit dan melakukan moral hazard) dengan income menengah dengan ciri punya motor, mobil, rumah bagus perlu dinaikkan lebih besar lagi,” katanya.

Didik memberi penekanan pada pentingnya membuat kategorisasi masyarakat mampu dan tidak mampu. Hal ini memang erat, namun jika tidak mampu mengkatagorikan seperti ini, kata Didik, maka BPJS selesai.

Ia juga menyebut BPJS rancangan kelembagaannya sudah salah kaprah sejak awal, dan memakai gaya politik populis naif. Karena itu ia menilai hal harus diubah, subsidi tidak boleh diberikan kepada golongan mampu sehingga yang kaya harus membayar tinggi, masuk ke skema komersial agar mengurangi beban pemerintah.

Menurutnya, setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial. Sebab kelompok ini adalah golongan profesional akuntan, arsitek, dokter, pegawai negeri golongan atas, guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, juga pegawai swasta dengan gaji tinggi.

“Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS bisa bernafas. Yang disubsidi adalah golongan miskin yang masuk dalam kriteria miskin,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menilai pemerintah harus mengalokasikan anggaran kepada BPJS lebih besar lagi, karena program ini adalah amanat langsung (direct) dari undang-undang dasar.

Bagi Didik, ada banyak pos, bahkan ada ratusn jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat.

“Contohnya, kurangi dari subsidi kepada BUMN (Penanaman Modal Negara/PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan,” tegas Prof. Didik J Rachbini.

TAGS : BPJS UUD 1945 Indef

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61760/Gonjang-Ganjing-BPJS-Indef-Awas-Presiden-Ini-Amanat-UUD/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Penguatan Lembaga PLP Bakal Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum Pelayaran

Next Post

Kedubes Israel Kompak Tutup Seluruh Dunia

Related Posts

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

January 24, 2021
Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang
News

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

January 24, 2021
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme
News

Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan

January 24, 2021
Next Post

Kedubes Israel Kompak Tutup Seluruh Dunia

Calo Rekomendasi Pilkada, PDIP Instruksikan Pengurus Daerah Waspada

Perusahaan Tahu Singapura Didenda karena Jorok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kemenristek Siapkan Dua Sistem Mitigasi Gempa dan Tsunami

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

6 days ago
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Terapkan Hal Sederhana, 3M Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

5 days ago
Segmen MPV topang lebih dari separuh penjualan Toyota selama 2020

Segmen MPV topang lebih dari separuh penjualan Toyota selama 2020

6 days ago
Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

6 days ago
BI Janjikan “2 Ramuan Jamu Manis” Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

BI Janjikan “2 Ramuan Jamu Manis” Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

3 days ago
Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

14 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Sandiaga Ingin Bantuan Permodalan UMKM Parekraf Tidak Berbelit-belit

KAI berencana gunakan GeNose untuk deteksi COVID-19

Hari Ini, Kasus Baru hingga Korban Jiwa COVID-19 Nasional Alami Penurunan dari Sehari Sebelumnya

Posting Gaya Busana Kerja, Victoria Beckham Tak Pakai Cincin Kawin

Tak Hanya Buleleng, BMKG Sebut Warga di Dua Kabupaten Ini Juga Laporkan Benda Diduga Meteor

Trending

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

January 24, 2021

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang...

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

January 24, 2021
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme

Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan

January 24, 2021
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

January 24, 2021
Sandiaga Uno Minta Kaum Milenial Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan

Sandiaga Ingin Bantuan Permodalan UMKM Parekraf Tidak Berbelit-belit

January 24, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
  • Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang
  • Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan
  • Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM
  • Sandiaga Ingin Bantuan Permodalan UMKM Parekraf Tidak Berbelit-belit

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!