Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Google dan Meta Diminta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal
    News

    Google dan Meta Diminta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal

    December 12, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Google dan Meta Diminta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Google dan Meta Diminta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal 2
    Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan teknologi Google dan Meta, yang merupakan perusahaan induk dari Instagram, Facebook dan WhatsApp, diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.

    “Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/12).

    Meski demikian, Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

    “Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7 ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” jelas Kiki.

    Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

    Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

    “Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” terangnya.

    Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal, memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

    Sebagai tindaklanjut, Sarjito berencana akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal. “Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku [pinjol ilegal] yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerjasama,” ujarnya.

    Adapun hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

    Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUji Coba Tokopedia-TikTok Shop, Mendag Beri Waktu 4 Bulan
    Next Article Ditargetkan, Kunjungan Wisman Capai 14,3 Juta di 2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.