Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»GPSP: Implementasi Batas Usia Perkawinan Perlu Dikawal
    News

    GPSP: Implementasi Batas Usia Perkawinan Perlu Dikawal

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    GPSP: Implementasi Batas Usia Perkawinan Perlu Dikawal

    Ketua GPSP Linda Agum Gumelar (Foto: Muti/Jurnas)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) Linda Agum Gumelar mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi batas usia perkawinan, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

    Linda menekankan, upaya melindungi generasi penerus dari pernikahan dini itu tidak cukup hanya sebatas diundang-undangkan, melainkan perlu disosialisasikan lebih lanjut.



    “Perlu sosialisasi dan dipahamkan kepada seluruh pihak. Dan yang lebih penting masyarakat harus tahu. Petugas-petugas Kementerian Agama yang ada di bawah juga harus paham,” ujar Linda kepada Jurnas.com pada Senin (16/9) di Jakarta.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, dinaikkannya batas perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, dapat mengurangi risiko kesehatan maupun psikologi bagi pasangan.

    Baca juga.. :

    • Hadiah Laptop untuk Si Anak Pengupas Kerang
    • Moeldoko Gantikan Linda Gumelar Jadi Ketum IKA-UT
    • Ini Pesan Linda Gumelar untuk Ketum IKA-UT Terpilih

    Masalah kesehatan yang berpeluang muncul bagi perempuan yang menikah di bawah usia tersebut ialah organ reproduksi yang belum siap, menurut Linda.

    “Kedua, psikologi anak 16 tahun sudah harus menjadi seorang ibu dan istri. Secara ekonomi mereka belum bisa mandiri,” terang dia.

    Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun.

    Padahal sebelum direvisi, pasal tersebut memuat ketentuan bahwa batas minimal usia laki-laki ialah 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

    TAGS : Batas Usia Pernikahan Linda Agum Gumelar GPSP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59359/GPSP-Implementasi-Batas-Usia-Perkawinan-Perlu-Dikawal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMiliter AS Makin Berani Tantang China
    Next Article Butuh Waktu Lama Produksi Minyak Arab Saudi Kembali Normal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.