Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gugatan Dicabut, Pansus Angket DPR Bisa Panggil Paksa KPK
    News

    Gugatan Dicabut, Pansus Angket DPR Bisa Panggil Paksa KPK

    December 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gugatan Dicabut, Pansus Angket DPR Bisa Panggil Paksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gugatan Dicabut, Pansus Angket DPR Bisa Panggil Paksa KPK

    Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Forum Legislasi (Foto: Humas DPR)

    Jakarta – Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tentang keabsahan pembentukan Pansus angkat DPR terhadap KPK mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan dari MK, maka status dari Pansus Angket sebagai produk DPR yang telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja.

    “Maka dengan itu sesuai juga dengan hasil rapat pimpian fraksi dan pimpinan DPR yang menerima pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (8/12).

    Oleh sebab itu, kata Fahri, sudah waktunya meminta aparat kepolisian untuk mendampingi Pansus Angket DPR dalam pelaksanaan tugasnya.

    “Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga dia sudah bisa dihadirkan secara paksa,” tegasnya.

    Diketahui, sejumlah pihak mencabut gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.

    Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

    “Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan,” kata Busyro, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

    TAGS : Pansus Angket DPR KPK Fahri Hamzah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25974/Gugatan-Dicabut-Pansus-Angket-DPR-Bisa-Panggil-Paksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGedung Putih Pastikan Saudi Membuka Pelabuhan Yaman
    Next Article Kebakaran Besar di LA, 1.100 Sekolah Ditutup
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.