Gugatan Warga Wadas Ditolak PTUN, Pemprov Jateng: Saatnya Konsolidasi

by

in

JawaPos.com – PTUN Semarang telah menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga tersebut.

Penolakan gugatan tersebut berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Ditanya mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyatakan, saat ini pemprov masih menunggu sikap penggugat.

Menurut Iwanuddin, persoalan ini bukan tentang kalah atau menang. Tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan gubernur Jateng tentang izin penetapan lokasi tersebut. Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujar Iwanuddin, Kamis (2/9) sore.

Sembari menunggu langkah selanjutnya penggugat, menurut dia, saat ini merupakan waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga. Termasuk mengajak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

“Kami juga imbau pemohon, dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul,” papar dia.

Nantinya setelah putusan hukum sudah final, BBWS-SO diminta segera memenuhi hak warga yang sudah merelakan tanahnya sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Termasuk jika masih ada warga yang menolak, harus dilakukan pendekatan.

Di satu sisi, Iwanuddin pung mengajak warga menghormati putusan hakim. Dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga. Menurut dia, Pemprov Jateng membuka akses selebar-lebarnya bagi warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener.

“Jika warga ingin mencari kebenaran atau teknis pertambangan, silakan ke dinas pertambangan (dinas ESDM). Terkait masalah hukum bisa ke kami di biro hokum. Cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke disperakim,” pungkas Iwanuddin. (Eno)

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Credit: Source link