JawaPos.com – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut cacat formal dan diduga kuat lahir karena unsur politik dan campur tangan dari pihak pemerintahan.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Prof. Manneke Budiman menyampaikan, PP 75/2021 itu lahir dipaksakan karena tidak melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akedemik. Menurut dia, satu-satunya cara untuk menghentikan agenda politik di balik PP 75/2021 tentang Statuta UI itu adalah dengan mencabutnya.
’’Mencabut PP 75 itu sama dengan memotong nadi kepentingan-kepentingan jahat yang berencana menguasai dan menghancurkan universitas,” kata Manneke, dalam webinar “Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021.
Dalam pengamatannya, kata dia, ada beberapa kelompok kepentingan di balik lahirnya PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari PP 68/2013 dan memuat terkait rangkap jabatan, dan di dalamnya dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
Tiga kelompok itu, kata Manneke, adalah mereka yang berada di luar UI dan membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan. Kedua, mereka yang berada di dalam UI tetapi tidak bertujuan untuk tinggal secara permanen dan hendak menggunakan universitas sebagai springboard menuju ambisi lebih besar di luar.
Kemudian kelompok ketiga, mereka yang tinggal permanen di dalam UI tetapi tidak peduli dengan rumahnya, hanya peduli pada keuntungan pribadi. ’’Relasi tiga kepentingan itulah yang memungkinkan PP 75/2021 lolos, tiba-tiba ada, kita seperti mendapat serangan fajar,” ungkap Manneke.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link