JawaPos.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Statuta Universitas Indonesia (UI) mengundang perdebatan sejumlah pihak. Sebab, banyak yang menilai bahwa statuta tersebut tiba-tiba muncul.
Akan tetapi, Bambang Brodjonegoro yang merupakan Guru Besar UI sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) tim pembuat statuta mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Proses pembuatan statuta dilakukan sejak lama.
Bambang sendiri ikut serta dalam diskusi pembuatan PP tersebut. Namun dia memang sempat absen beberapa kali pembahasan bersama Dewan Guru Besar (DGB), MWA, rektorat, Senat Akademika itu.
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Tegaskan Statuta UI secara Cacat Formal
“PP ini tidak dibuat mendadak. Sebagai pejabat yang dulu pernah di pemerintahan, saya tahu bikin PP apapun tidak ada yang cepat, kecuali itu amanat presiden,” kata dia Forum Diskusi Salemba dikutip, Jumat (30/7).
Adapun, pembahasan PP statuta UI tersebut telah berjalan sejak akhir 2019 lalu. Memang kata dia terjadi proses yang lama untuk PP yang bersifat teknis itu.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link