Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr Romli Atmasasmita menilai dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK itu batal atas dasar hukum, penegakan di lapangan karena dianggap tidak sesuai undang-undang yang berlaku dan diatur oleh negara.
Hal itu disampaikan Romli yang juga sekaligus salah satu tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait soal kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
“KPK menggunakan Sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakuka di era Firli Bahuri,” kata Romli.
Romli menambahkan, berdasarkan Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
“Maka penyelidikan termasuk penyadapan harus mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang memerintahkan agar terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas,” katanya.
“Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah,” tambahnya.
Maka, lanjut Romli, sprindik lama yang tidak mengantongi izin Dewan Pengawas menjadi mutatis mutandis atau dengan perubahan –perubahan yang diperlukan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar seperti perkara Wahyu Setiawan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk ditangani KPK.
“Jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya beredar rumor jika penyelidik KPK tidak membawa surat izin dari Dewan Pengawas saat mau melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan, sebagai rangkaian penyelidikan terhadap kasus suap Wahyu Setiawan.
TAGS : OTT KPK Cacat Hukum Guru Besar Unpad
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65643/Guru-Besar-Unpad-Nilai-Dua-OTT-KPK-Cacat-Hukum/