Wednesday, June 7, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hadapi Sidang Perdana PK, Irman Gusman Bawa Bukti Baru

October 10, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hadapi Sidang Perdana PK, Irman Gusman Bawa Bukti Baru

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman

Jakarta – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Irman mengajukan PK atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya hingga mendekam ke balik jeruji besi.

Irman turut hadir dengan mengenakan batik lengan panjang. Beberapa kerabat dari Irman turut hadir memberikan dukungan. Ada tiga point alasan Irman mengajukan PK atas kasus hukum yang menjeratnya.



Kuasa hukum Irman Gusman, Lilik Setyadjid mengatakan, upaya hukum ini diambil karena ada tiga alasan yang perlu dikemukakan terhadap putusan pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 20 Februari 2017.

Tiga alasan itu yakni adanya tiga bukti baru (novum) yang telah ditemukan, adanya pertentangan dalam putusan majelis hakim dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga :

  • KPK Usulkan Hadiah Pelapor Korupsi Lebih Besar dari Jokowi
  • KPK Sambut Amien Rais
  • Ketua KPK Akui Sulit Buktikan Aliran Uang ke Kapolri Tito Karnavian

“Kami mengajukan novum-novum dalam proses PK ini termasuk yang membuktikan bahwa ternyata tidak ada kesepakatan timbal balik atau perjanjian antara Irman dan Memi,” kata Lilik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, tidak ada janji bahwa jika Irman‎ berhasil membantu Memi untuk mendapatkan gula sebanyak 1000 ton dari bulog maka Irman akan mendapat imbalan dari Memi berupa uang sebesar Rp 100 juta.

Untuk itu, kata Lilik, penuntut umum telah keliru dalam memilih pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya yang mengakibatkan Irman dijatuhi hukuman pidana dimaksud.

“Seharusnya bukan Pasal 12b dari UU Tipikor yang digunakan Penuntut Umum dalam perkara Irman sebab pasal dimaksud menunjuk pada adanya penyuapan terhadap Irman,” katanya.

ADVERTISEMENT

Padahal lanjut Lilik, Irman tidak pernah berharap bahkan tidak pernah tahu bahwa ia akan diberikan hadiah ketika dua pengusaha gula dari Sumatera Barat, Memi dan suaminya Xaveriandy menemui Irman di rumah dinasnya pada 16 September 2016 dan meninggalkan bingkisan Rp 100 juta.

Dengan argumentasi itu, Lilik berpendapat pemberian yang diberikan ke kliennya tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi melainkan hanyalah suatu bentuk rasa terima kasih dari Memi dan Xaveriandy karena mereka beranggapan Irman telah melakukan perbuatan baik ke mereka sehingga mereka memperoleh 1000 ton gula dari bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

“Argumentasi kami, Memi dan suaminya memberikan oleh-oleh itu ke Irman karena mereka berpedoman pada tatakrama budaya Minang bahwa kalau datang tampak muka, kalau pulang tampak punggung. Karena itu hal ini bukanlah gratifikasi melainkan perwujudan dari tatakrama budaya tersebut,” terang Lilik.

Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

TAGS : KPK Irman Gusman Peninjauan Kembali

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42015/Hadapi-Sidang-Perdana-PK-Irman-Gusman-Bawa-Bukti-Baru/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Iran: Haley Mengundurkan Diri, AS Kian Terisolasi

Next Post

Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Korban Bencana

Related Posts

Hingga Mei, Aktivitas Ratusan Pinjol Ilegal Dihentikan
News

Hingga Mei, Aktivitas Ratusan Pinjol Ilegal Dihentikan

June 6, 2023
Puan Sebut 10 Nama Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar
News

Puan Sebut 10 Nama Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

June 6, 2023
Kaesang Sebut Persiapan Pernikahan 100 Persen
News

Kaesang Ditawari Masuk PDIP | BALIPOST.com

June 6, 2023
Next Post

Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Korban Bencana

Haley Keluar Dari Skuad Trump

Iran Tunjuk Duta Besar Baru untuk China dan India

Empat Pemuda di Buleleng Garap Fermentasi Arak Campur Apel

Empat Pemuda di Buleleng Garap Fermentasi Arak Campur Apel

June 2, 2023
BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia

BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia

May 31, 2023
Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

June 1, 2023
Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

June 1, 2023
Bencana Longsor dan Sungai Meluap di Jepang, Dua Tewas dan Puluhan Orang Terluka

Bencana Longsor dan Sungai Meluap di Jepang, Dua Tewas dan Puluhan Orang Terluka

June 4, 2023
Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

May 31, 2023
Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

May 9, 2023
Sri Mulyani Ungkap Tantangan Utama Perekonomian Indonesia dan Global

Sri Mulyani Ungkap 4 Tantangan Utama Perekonomian Indonesia dan Global

May 19, 2023
Wuling gelar program “Prime Week” beri kemudahan beli kendaraan

Wuling gelar program “Prime Week” beri kemudahan beli kendaraan

May 11, 2023
Tips merawat Sunroof agar awet dan nyaman ketika digunakan

Tips merawat Sunroof agar awet dan nyaman ketika digunakan

May 21, 2023
Trakindo uji coba performa genset berbahan bakar ramah lingkungan

Trakindo uji coba performa genset berbahan bakar ramah lingkungan

May 10, 2023
Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

May 29, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Vespa New GTS meluncur, harga menyentuh hingga Rp163 juta
  • Ingin Ganti Ponsel? Berikut Daftar 5 Smartphone Keluaran 2023
  • BMW luncurkan Seri 7 varian mild hybrid dan full-listrik di Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!