Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hadir di PN Jaksel, Jaksa Pastikan Eksekusi Djoko Tjandra
    News

    Hadir di PN Jaksel, Jaksa Pastikan Eksekusi Djoko Tjandra

    July 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hadir di PN Jaksel, Jaksa Pastikan Eksekusi Djoko Tjandra

    Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

    Jakarta, Jurnas.com – Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih cassie) Bank Bank Djoko Tjandra dipastikan bakal ditangkap atau dieksekusi jika menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kalau ada, eksekusi, tangkap. Karena kami eksekutor. Kami harus mengeksekusi putusan PK tahun 2009,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).

    Dijelaskan Ridwan, pihaknya tidak akan segan-segan mengamankan Djoko Tjandra saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan.

    Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi.

    “Sebelum sidang harus ditangkap. Jelas, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu,” sambungnya.

    Baca juga.. :

    • Aa Setiawan Siapkan Karya Terbaru di Musik, Film dan Fashion
    • Bamsoet Inisiasi Pembentukan Kampung Empat Pilar MPR RI
    • MK Tolak Uji UU LLAJ, Pengamat: SIM Sudah Tepat Berada di Polri

    Djoko Tjandra sudah dua kali tidak hadir dalam sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukannya. Djoko beralasan sedang sakit. Kabar terakhir, Djoko sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. PN Jaksel mengagendakan ulang sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada 20 Juli 2020.

    Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

    Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

    Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

    Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

    TAGS : Djoko Tjandra Bank Bali Kejaksaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74957/Hadir-di-PN-Jaksel-Jaksa-Pastikan-Eksekusi-Djoko-Tjandra/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Lokasi Pembagian Golok, Tombak dan Senpi ke Kelompok John Kei
    Next Article Komisi IV DPR Minta Kementan Fokus Masalah Pertanian Ketimbang Kalung Antivirus Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.