Haidar Alwi (tengah)
Jakarta, Jurnas.com – Haidar Alwi Institute bersama Mahasiswa Peduli Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk menerima Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Dalam aksi itu, Haidar Alwi mengatakan, Revisi UU KPK telah di sahkan sehingga telah dapat diproses menjadi produk hukum yang sah.
“Bilamana ada pihak-pihak yang merasa terganggu maka dipersilahkan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” kata Haidar di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Haidar mengklaim revisi UU KPK merupakan langkah penguatan fungsi dari KPK itu sendiri.
“Sekali lagi kami menganggap UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya,” kata Haidar.
Haidar yang juga penanggung jawab Aliansi Relawa Jokowi (ARJ) menyatakan, kepada para Komisioner yang telah mengembalikan mandatnya sebagai pimpinan KPK, tidak lagi berbicara atas nama KPK.
“Kepada Komisioner yang kemarin telah mengembalikan mandatnya, untuk tidak lagi berbicara atas nama KPK,” tegas Haidar.
Haidar juga mendesak agar Wadah Pegawai KPK (WP KPK) dibubarkan, karena disinyalir WP KPK saat ini bermuatan politis yang dapat membahayakan KPK kedepannya.
“Kami juga mendesak agar segera membubarkan WP KPK. Karena, WP KPK saat ini disinyalir ditunggangi unsur politik,” tandas Haidar.
TAGS : Haidar Alwi Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59620/Haidar-Alwi-Ajak-Masyarakat-Terima-UU-KPK/