Friday, March 24, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini Saksi yang Diperiksa untuk Tersangka Setya Novanto dan Markus Nari

August 28, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ini Saksi yang Diperiksa untuk Tersangka Setya Novanto dan Markus Nari
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ini Saksi yang Diperiksa untuk Tersangka Setya Novanto dan Markus Nari

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Golkar Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Upaya itu salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi pada Senin (28/8/2017).

Terkait kasus Setya Novanto, penyidik memanggil lima orang dengan beragam latar belakang sebagai saksi. Kelima orang saksi yang akan melengkapi berkas penyidikan Setya Novanto yakni, pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iman Bestari; mantan Kasubag Umum Pusat Data Informasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadilah. Kemudian Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan; Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Jandry S. Hutasoit; dan Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikrasima Utama Raya, Sandra.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sementara untuk saksi Markus Nari, penyidik memanggil Vidi Gunawan, adik dari pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Ruddy Indrato Raden, serta dua PNS BPPT bernama Meidy Layooari dan Tri Sampurno.

ADVERTISEMENT

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” terang Febri.

Vidi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri ini diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus yang telah menjerat sebagai tersangka tersebut. Bahkan, Vidi bersama kedua kakaknya, Dedi Prijono dan Andi Narogong berkali-kali menghadiri pertemuan dengan perwakilan konsorsium maupun pihak Kemdagri membahas proyek e-KTP mulai dari desain hingga penganggaran.

Dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dn Sugiharto, mantan staf Ditjen Dukcapil, Yosep Sumartono mengaku pernah menerima uang dari Vidi sebanyak empat kali dengan total USD1,5 juta.

Sementara Winata Cahyadi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan proyek e-KTP baik kepada DPR maupun pejabat Kemdagri. Bahkan, atas permintaan Andi Narogong, Winata mengaku menyiapkan alokasi anggaran sebesar 8 persen untuk kebutuhan lobi-lobi dengan DPR dan Kemdagri, termasuk Sekjen Kemdagri, dan Mendagri saat itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Setya Novanto dijerat jadi tersangka lantaran diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.

Atas dugaan itu, Setya dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : kasus e-ktp markus nari KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20845/Ini-Saksi-yang-Diperiksa-untuk-Tersangka-Setya-Novanto-dan-Markus-Nari/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Hasrat Ingin Berkuasa Di Balik Bercokolnya Saracen

Next Post

Menghidupkan Kembali `Kartu` Ridwan Kamil

Related Posts

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

March 24, 2023
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023
News

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

March 24, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta
News

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
Next Post
Menghidupkan Kembali `Kartu` Ridwan Kamil

Menghidupkan Kembali `Kartu` Ridwan Kamil

LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House

LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House

Kita Perlu Tahu Kemampuan Strategis Kapal Selam Nagapasa 403, Ini Paparan Ahli

Kita Perlu Tahu Kemampuan Strategis Kapal Selam Nagapasa 403, Ini Paparan Ahli

Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

March 19, 2023
Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

March 24, 2023
Fajar Bustomi Ngaku Rela Bayar Demi jadi Sutradara Film Buya Hamka

Fajar Bustomi Ngaku Rela Bayar Demi jadi Sutradara Film Buya Hamka

March 24, 2023
Viral Video Perbandingan Pasien Umum vs BPJS, Netizen Geram

Viral Video Perbandingan Pasien Umum vs BPJS, Netizen Geram

March 18, 2023
Bandara Ngurah Rai Tutup Sehari saat Nyepi, Ini Jadwal Penerbangan Terakhir

Bandara Ngurah Rai Tutup Sehari saat Nyepi, Ini Jadwal Penerbangan Terakhir

March 20, 2023
HBP ke-59, Wamenkumham: Semoga Lahir Petenis Unggul

HBP ke-59, Wamenkumham: Semoga Lahir Petenis Unggul

March 20, 2023
GJAW 2023 Diharapkan Bisa Dorong Penguatan Ekonomi Indonesia

GJAW 2023 Diharapkan Bisa Dorong Penguatan Ekonomi Indonesia

March 10, 2023
Draf RUU Kesehatan Resmi Dibahas ke Publik

Draf RUU Kesehatan Resmi Dibahas ke Publik

March 10, 2023
Korban Mutilasi Koper Merah Kenal Pelaku dari Pesan Taksi Online

Korban Mutilasi Pasangan Gay, Kaki Kiri Ditemukan di Sungai Cimanceuri

March 19, 2023
Toyota bawa pilihan lengkap di panggung GJAW 2023

Toyota bawa pilihan lengkap di panggung GJAW 2023

March 11, 2023
6 Tahun Berjuang Melawan Stroke, Begini Kondisi Mat Solar

6 Tahun Berjuang Melawan Stroke, Begini Kondisi Mat Solar

March 8, 2023
Uni Eropa Umumkan Sanksi Terhadap Rusia

Uni Eropa Umumkan Sanksi Terhadap Rusia

February 26, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit
  • Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo
  • Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!