Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap
Jakarta – Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menyimpan uang miliarah rupiah dalam lemari kediamannya. Menuai kejanggalan, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengkonfirmasi hal tersebut kepada Chairuman dalam persidangan terdakwa e-KTP, Setya Novanto (SN).
“Yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur, apa itu benar?,” tanya Hakim Ansyori dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Chairuman mengaku uang miliaran rupiah itu berasal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam persidangan, Chaeruman mengakui keterangannya dalam BAP itu. Menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.
Namun, hal itu membuat majelis hakim bertanya mengapa Chaeruman menyimpan uang itu bukan di Bank, tetapi di lemari miliknya di Jakarta. Pasalnya, hampir tiap ke Medan, Chaeruman Harahap pulang dengan membawa uang ke rumahnya di Jakarta. Termasuk uang-uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000.
“Kan repot juga bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer. Uang pecahan Rp 20.000 berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari,” tanya Hakim Ansyori.
Dalam surat dakwaan untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chaeruman Harahap disebut diperkaya sebesar USD 584.000 dollar dan Rp 26 miliar. Dalam persidangan, Chaeruman kembali membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. “Tidak yang mulia,” tandas Chaeruman.
TAGS : Chairuman Harahap KPK e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28601/Hakim-Bingung-Soal-Chaeruman-Simpan-Uang-Miliaran-di-Lemari/