Saturday, April 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka

September 8, 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎ sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Selain Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan‎, KPK juga menetapkan seorang PNS bernama Syahdatul Islami. Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan atas oprasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka. Yaitu DSU (Dewi Suryana), HKU (Hendra Kurniawan) dan SI (Syuhadutal Islamy),” kata Basaria.

ADVERTISEMENT

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan‎ ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul. Syahadatul diduga memberikan suap sebesar Rp 125 Juta agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.

Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

“Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti,” ungkap Basari.

Sunarya dan Hendra Kurniawan ‎yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahdatul yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami imbau untuk pejabat di pengadilan agar terus berintegrasi,” ujar Basaria.

TAGS : Suap Pengadilan Bengkulu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21458/Hakim-dan-Panitera-PN-Tipikor-Bengkulu-Resmi-jadi-Tersangka/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Forum Parlemen Dunia Sepakat Tuntaskan Masalah Rohingya

Next Post

Zidane: Ronaldo Datang dari Planet Lain

Related Posts

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
News

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan

April 1, 2023
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker
News

Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker

March 31, 2023
Next Post
Zidane: Ronaldo Datang dari Planet Lain

Zidane: Ronaldo Datang dari Planet Lain

Surat Istri Terdakwa Proyek Alquran Untuk Hakim

Surat Istri Terdakwa Proyek Alquran Untuk Hakim

Berhasil Uji Coba Nuklir, Korea Utara Adakan Pesta Besar-besaran

Berhasil Uji Coba Nuklir, Korea Utara Adakan Pesta Besar-besaran

Pembatalan FIFA Berdampak Langsung ke Perekonomian Nasional

Pembatalan FIFA Berdampak Langsung ke Perekonomian Nasional

March 31, 2023
“Wuling Siaga Mudik 2023” sediakan 70 titik layanan servis

“Wuling Siaga Mudik 2023” sediakan 70 titik layanan servis

March 31, 2023
Hotman Paris Sindir Nikita Mirzani, Singgung Soal Pemboikotan Artis

Hotman Paris Sindir Nikita Mirzani, Singgung Soal Pemboikotan Artis

March 30, 2023
Kembali Memanas, Nikita Mirzani Sampaikan Ancaman ke Hotman Paris

Kembali Memanas, Nikita Mirzani Sampaikan Ancaman ke Hotman Paris

March 30, 2023
Rafael Alun Janji Tidak Akan Kabur ke Luar Negeri

Kata Manajer Soal Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Rafael Alun

March 31, 2023
Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa

Balas Nikita Mirzani, Hotman Paris: Rekrut Ambassador Jiwanya Normal

March 29, 2023
Iwan Fals Ngos-ngosan karena Para Bujangan

Iwan Fals Ngos-ngosan karena Para Bujangan

March 12, 2023
Bali Post Raih Anugerah SPS Silver Winner

Bali Post Raih Anugerah SPS Silver Winner

March 20, 2023
Autochem Industry ramaikan GJAW 2023 dengan bawa produk terbaru

Autochem Industry ramaikan GJAW 2023 dengan bawa produk terbaru

March 11, 2023
Single Terbaru Lesti Jadi Trending, Fildan DA Merinding

Single Terbaru Lesti Jadi Trending, Fildan DA Merinding

March 18, 2023
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Libatkan 647 Pegawai

Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPU

March 21, 2023
Eko Patrio Bantah Kampanye Pemilu 2024 dengan Bagikan Sembako

Eko Patrio Bantah Kampanye Pemilu 2024 dengan Bagikan Sembako

March 30, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Goodyear gandeng Gatik hadirkan teknologi terkini pada ban
  • Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
  • Revitalisasi Pasar Kumbasari Kembali Dilakukan, Puluhan Pedagang akan Kena Imbas

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!