Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin
    News

    Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin

    February 22, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Kamis (23/2) besok. Arif Rachman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut satu tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menduga, terdakwa Arif Rachman Arifini tak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tidak memahami kasus dari pembunuhan Brigadir J.

    “Mestinya orang yang obstruction of justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa,” kata Chudry kepada wartawan, Rabu (22/2).

    Majelis hakim bisa memutus perkara obstruction of justice dengan jernih, tidak berdasarkan emosional maupun tekanan di luar persidangan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Arif Rachman disebut hanya dijadikan alat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs untuk menghilangkan barang bukti.

    “Karena dia sama sekali tidak terkait dengan peristiwa itu. Itu dia juga bukan maksud menghilangkan barang bukti, karena enggak tahu bahwa itu kejahatan atau bukan,” ungkap Chudry

    Menurut Chudry, tuntutan JPU terhadap Arif Rachman dengan Pasal 33 UU ITE tidak tepat. Sebab, Pasal 33 UU ITE berisi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.’

    “Menurut saya, tak tepat mereka (JPU) menggunakan UU ITE pasal 33 itu, tentang perusakan. Karena kan mestinya kita harus tahu pasal 33 dari mana datangnya. Itu kan Adopsi dari Konvensi Budapest (Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya) tahun 2001 mengenai ITE,” papar Chudry.

    Seharusnya JPU mendakwa dan menuntut Arief Rahman dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. “Dia bisa kena itu, karena pengerusakan barang milik orang lain saja. Pasal 406 KUHP. Saya kira begini, jangan kita terikut emosi seolah-olah ini OOJ ini bagian dari skenario pembunuhan. Itu yang mesti dilihat. Masyarakat kelihatanya ada rasa emosional,” tegasnya.

    Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

    ’’Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” sebagaimana tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

    ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Penyebab Hubungan Tamara Bleszynski-Ryszard Blezynski Memburuk
    Next Article Mercedes-Benz sematkan MBUX Superscreen di E-Class baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.