Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Menangkan Kejujuran dan Kejujuran
    News

    Hakim Menangkan Kejujuran dan Kejujuran

    February 15, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Menangkan Kejujuran dan Kejujuran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyatakan, vonis terhadap Bharada E telah memenangkan kejujuran dan keadilan.

    “Alhamdulillah, Bharada E diputus 1,5 tahun penjara. Hakim memenangkan kejujuran dan keadilan,” kata Manager kepada JawaPos.com, Rabu (15/2).

    Bukan hanya divonis ringan, yang jauh dari tuntutan 12 tahun pidana penjara, sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Richard Eliezer.

    Manager menyarankan, Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Bharada E. Ia menegaskan, LPSK tidak bermaksud mengintervensi hak JPU dalam menyikapi vonis terhadap Bharada E.

    “Tanpa bermaksud intervensi, kalau boleh minta sebaiknya jaksa tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” tegas Manager.

    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Kejaksaan masih mempelajari pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer.

    “Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

    “Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

    Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUltah ke-1 Ameena Disiarkan Live di TV, Begini Cerita Atta dan Aurel
    Next Article Cegah Penimbunan, Polisi Cek Sembako ke Pasar Galiran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.