Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar perkara pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang menjerat terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu menyusul ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Syafruddin oleh majelis hakim.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Hakim menilai, perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran dakwaan penuntut umum KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan sudah disusun berdasarkan Pasal 143 ayat 2 dan 3 huruf a dan b KUHAP dan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak poin eksepsi penasihat hukum. Hakim berpendapat, dalil penasihat hukum bahwa pengadilan tata usaha negara yang berwenang menangani perkara Syarifuddin tidak tepat.
Menurut majelis hakim, pengadilan tata usaha bisa bertindak apabila belum ada proses pidana dan harus ada hasil penilaian dari intern pemerintah. Selain itu, majelis hakim memandang perkara korupsi wajib didahulukan sesuai pasal 25 UU Tipikor. Majelis hakim selain itu juga mematahkan dalil penasihat hukum yang menyebut ada kesalahan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok.
“Atas pertimbangan tersebut, maka seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang dia.
Atas putusan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan. Sidang sedianya akan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.
Syafruddin yang menggunakan batik biru menyatakan menghormati putusan sela tersebut. “Saya menghormati keputusan sidang ini,” ujar Syafruddin.
Disisi lain, Syafruddin meminta agar Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 dihadirkan dalam persidangan. Menurut Syafruddin, Sjamsul adalah salah satu saksi kunci. Namun, kata Syafruddin, Sjamsul tidak pernah diperiksa selama penyidikan yang dilakukan KPK.
Kepada terdakwa, hakim Yanto menerangkan bahwa pemanggilan saksi-saksi diserahkan sepenuhnya kepada jaksa sebagai bahan pembuktian. Namun, apabila tidak dihadirkan, terdakwa dapat menghadirkan saksi kunci yang dimaksud sebagai saksi yang meringankan.
Namun, Syafruddin tidak dapat memastikan keterangan Sjamsul akan meringankan atau malah mememberatkan. Yang jelas, kata Syafruddin, Sjamsul layak dihadirkan dalam persidangan lantaran saksi kunci.
“Kami baca seluruh BAP, kami tidak menemukan BAP saksi kunci, orang yang menerima SKL tidak pernah diperiksa,” imbuh Syafruddin.
TAGS : BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung BPPN KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin