Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Perintahkan Korupsi Eks Kepala BPPN Dibuktikan dalam Persidangan
    News

    Hakim Perintahkan Korupsi Eks Kepala BPPN Dibuktikan dalam Persidangan

    May 31, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Perintahkan Korupsi Eks Kepala BPPN Dibuktikan dalam Persidangan

    Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

    Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar perkara pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang menjerat terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional ‎Syafruddin Arsyad Tumenggung dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu menyusul ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Syafruddin oleh majelis hakim.
     
    “Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini,” ucap  Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

    Hakim menilai, perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran dakwaan penuntut umum KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan sudah disusun berdasarkan Pasal 143 ayat 2 dan 3 huruf a dan b KUHAP dan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.‎



    Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak poin eksepsi penasihat hukum. Hakim berpendapat, dalil penasihat hukum bahwa pengadilan tata usaha negara yang berwenang menangani perkara Syarifuddin tidak tepat.

    Menurut majelis hakim, pengadilan tata usaha bisa bertindak apabila belum ada proses pidana dan harus ada hasil penilaian dari intern pemerintah. Selain itu, majelis hakim memandang perkara korupsi wajib didahulukan sesuai pasal 25 UU Tipikor. Majelis hakim selain itu juga mematahkan dalil penasihat hukum yang menyebut ada kesalahan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok.

    Baca juga :

    • DPR Ingin KPK Seperti BNPT
    • Pimpinan DPR: KPK Tak Punya Hak Tolak UU
    • KPK sebut RUU KUHP Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

    “Atas pertimbangan tersebut, maka seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang dia.

    Atas putusan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan. Sidang sedianya akan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.‎

    Syafruddin yang menggunakan batik biru menyatakan menghormati putusan sela tersebut.‎ “Saya menghormati keputusan sidang ini,” ujar Syafruddin.‎

    Disisi lain, Syafruddin meminta agar Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 dihadirkan dalam persidangan. ‎Menurut Syafruddin, Sjamsul adalah salah satu saksi kunci. Namun, kata S‎yafruddin, Sjamsul  tidak pernah diperiksa selama penyidikan yang dilakukan KPK.

    Kepada terdakwa, hakim Yanto menerangkan bahwa pemanggilan saksi-saksi diserahkan sepenuhnya kepada jaksa sebagai bahan pembuktian. Namun, apabila tidak dihadirkan, terdakwa dapat menghadirkan saksi kunci yang dimaksud sebagai saksi yang meringankan.

    Namun, Syafruddin tidak dapat memastikan keterangan Sjamsul akan meringankan atau malah mememberatkan. Yang jelas, kata Syafruddin, Sjamsul layak dihadirkan dalam persidangan lantaran saksi kunci.

    “Kami baca seluruh BAP, kami tidak menemukan BAP saksi kunci, orang yang menerima SKL tidak pernah diperiksa,” imbuh Syafruddin.

    TAGS : BLBI ‎Syafruddin Arsyad Tumenggung BPPN KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35427/Hakim-Perintahkan-Korupsi-Eks-Kepala-BPPN-Dibuktikan-dalam-Persidangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRakyat Ingin Perubahan, Rizal Yakin Elektabilitas Meningkat
    Next Article Rejo Jabar Siap Menangkan Jokowi Dua Periode
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.