Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA, Jurnas.com – Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta dinyatakan positif terkena Covid-19.
“Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya di nyatakan positif kemarin, Senin,17 Agustus 2020,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Berdasarkan temuan itu, Ketua PN Jakarta Pusat langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruangan, termasuk tempat kerja para hakim.
Sebagai langkah awal, temuan ini juga telah dilaporkan kepada Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta.
“(Dari laporan itu) diarahkan untuk segera dilakukan test Swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Kendati ada hakim yang terpapar Covid-19, kegiatan persidangan di pengadilan belum dilakukan penutupan sementara.
Bambang mengatakan proses persidangan di PN Jakarta Pusat bakal tetap berlangsung sambil menunggu hasil tes swab.
“Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yg akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut,” tukasnya.
TAGS : Hakim PN Jakarta Pusat Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77315/Hakim-PN-Jakarta-Pusat-Positif-Covid-19/