Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara
    News

    Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara

    July 31, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara

    Gedung KPK

    Jakarta – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini bahwa Aseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Suap bernilai miliaran rupiah itu terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Bawah Kementerian PUPR.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa So Kok Seng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

    Dalam uraiannya, majelis menyebut bahwa Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Aseng juga dinilai terbukti mengalirkan uang haram ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan milik Aseng dapat mengerjakaan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menggunakan skema program aspirasi DPR RI.

    Untuk Damayanti, Aseng terbukti memberikan uang Rp 330 juta kepada Damayanti. Kepada Musa Zainuddin,

    Aseng dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp 4,4 miliar. Sedangkan Yudi, Aseng memberikan uang sejumlah Rp 11,5 miliar melalui Muhammad Kurniawan.

    Sementara untuk Amran, Aseng memberikan uang uang Rp 500 juta, dari komitmen Rp 2,6 miliar. Aseng juga memberikan Rp 2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015.

    Atas perbuatan itu, Aseng dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

    “Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa berpartisipati untuk mengembangkan infrastruktur di daerah,” tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta agar Aseng dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

    Atas putusan itu, Aseng menerima dan menyatakan tidak naik banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

    TAGS : KPK Aseng Suap jalan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19538/Hakim-Vonis-Penyuap-Anggota-Komisi-V-4-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDana Haji Biayai Infrastruktur Sejak Era SBY
    Next Article Polemik Dana Haji, Ini Saran DPR untuk BPKH
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.