Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hamdan Zoelva Turun Gunung, Tangani Kasus Pemukulan Hakim oleh Desrizal

October 7, 2019
in News
4 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hamdan Zoelva Turun Gunung, Tangani Kasus Pemukulan Hakim oleh Desrizal

Hamdan Zoelva dan tim kuasa hukum Desrizal

Jakarta, Jurnas.com – Pakar hukum dan advokat kondang Dr. Hamdan Zoelva, S.H..M.H turun gunung. Kali ini ia tampil sebagai kuasa hukum pengacara Desrizal yang terjerat kasus pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Hamdan Zoelva bersama Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Ketua Bidang Pembelaan Profesi PERADI Tasman Gultom menilai pengacara Desrizal, SH melakukan pemukulan karena dipicu oleh akumulasi kekecewaan pengacara Tomy Winata itu terhadap Majelis Hakim, lantaran memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan.

“Ini kasus menarik, kok bisa terjadi. Pertama karena saya dimintai tolong teman. Kedua saya ingin semua masyarakat tau, apa sebenarnya dibalik kasus ini untuk perbaikan dunia peradilan kita. Agar fair, baik, berwibawa. Dari kasus ini ada banyak hal yang jadi pelajaran penting,” kata Hamdan di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Hamdan menjelaskan, sidang kasus pemukulan hakim ini akan berlangsung besok, dan pihaknya berharap proses sidang akan berlangsung baik, bijak dan kita serahkan pada hakim.

“Yang pasti tim kuasa hukum akan berikan yang terbaik dalam pembelaan kami pada saudara Desrizal,” jelas Hamdan.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2019, saat Majelis Hakim Perkara No 223/2018 membacakan putusan yang menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Dijelaskan Hamdan dan tim kuasa hukum ini menjelaskan, kasus utang piutang itu berawal ketika GWP berencana membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali, dengan meminjam uang dari tujuh bank.

Yaitu PT. Bank PDFCI sebesar USD 5,000,000 (Iima juta Dollar Amerika Serikat), PT. Bank Rama, PT. Bank Dharmala, PT. Bank Indonesian Investments International, PT. Bank Finconesia, PT. Bank Arta Niaga Kencana dan PT. Bank Multicor masing-masing sebesar USD 2,000,000 (dua juta Dollar Amerika Serikat). Pinjaman tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Ketika terjadi krisis moneter 1998, Bank Indonesia menyerahkan PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT. Bank Dharmala kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian mengambilalih piutang yang dimiliki ketiga bank tersebut terhadap GWP.

ADVERTISEMENT

Keempat bank lainnya, yaitu PT. Bank Indonesian Investments International, PT. Bank Finconesia, PT. Bank Arta Niaga Kencana dan PT. Bank Multicor dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN.

Antara BPPN dengan keempat bank ini, kemudian membuat Kesepakatan Bersama yang mengatur pemberian wewenang dari bank bank tersebut kepada BPPN, terbatas untuk mengurus penyelesaian piutang dengan cara melakukan penagihan. Meskipun BPPN telah menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa. PT. GWP tidak pernah membayar hutangnya.

BPPN mengalihkan piutang yang semula dimiliki oleh PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala kepada PT. Millenium Atlantic Securities (PT MAS). PT MAS kemudian mengalihkan ketiga piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.

Pada perkembangannya, piutang-piutang dari keempat bank tersebut akhirnya dialihkan/dijual hak tagihnya secara langsung kepada masing masing: PT. Bank Indonesian Investments International kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Jakarta IV, PT. Bank Finconesia kepada Alforl Capital Limited, PT, Bank Arta Niaga Kencana kepada Gaston Invesments Limited, dan PT. Bank Multicor kepada Tomy Winata.

Anehnya, dijelaskan ti. Kuasa hukum Sesrizal, Kesepakatan Bersama itu disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa seolah-olah keempat bank itu telah mengalihkan hak tagihnya kepada BPPN, dan kemudian BPPN mengalihkan seluruh piutang terhadap PT. GWP kepada PT. Millenium Atlantic Securities (PT. MAS), sehingga gugatan wan prestasi yang dilayangkan Tomy Winata terhadap GWP ditolak.

Padahal di dalam Kesepakatan Bersama itu, sama sekali tidak terdapat kata alih, pengalihan atau mengalihkan, jual atau menjual.

Namun faktanya, jelas tim Kuasa Hukum Desrizal, dalam putusan Majelis Hakim mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,66126 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP den para penjamin hutangnya wan prestasi. dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga. dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 2038956126 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.

Bukti-bukti dalam persidangan inilah yang diabaikan dan tidak dijadikan dasar perlimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. yang membuat Desrizal, SH merasa dizhalimi sehingga berujung pada insiden pemukulan.

TAGS : Hamdan Zoelva Desrizal pemukulan hakim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60468/Hamdan-Zoelva-Turun-Gunung-Tangani-Kasus-Pemukulan-Hakim-oleh-Desrizal/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pembagian AKD DPR Berdasarkan Proporsional Hasil Pemilu 2019

Next Post

Iran Akan Gunakan Segala Cara Ekspor Minyak

Related Posts

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud
News

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
News

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Next Post

Iran Akan Gunakan Segala Cara Ekspor Minyak

Mobil Siaga Desa di Cibungbulang Diduga Disalahgunakan Oknum RT

Korut Tak Ingin Bahas Denuklirisasi Hingga AS Sadar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182

4 days ago
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

4 days ago
PUPR Mulai Tawarkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Segini Nilai Investasinya

Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

1 day ago
Harga Daging Sapi dari Pemasok Melambung, Pedagang Ancam Mogok

Harga Daging Sapi dari Pemasok Melambung, Pedagang Ancam Mogok

1 day ago
Kemenristek Siapkan Dua Sistem Mitigasi Gempa dan Tsunami

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

3 days ago
Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

Trending

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021

JawaPos.com – Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air semenjak sepekan terakhir selalu di atas 10 ribu....

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
  • Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA
  • Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud
  • Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
  • Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!